Lakukan PHK Sepihak, PT Bintan Multimedia di Hukum Bayar Pesangon Rp 870 Juta - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 30 Juli 2019

Lakukan PHK Sepihak, PT Bintan Multimedia di Hukum Bayar Pesangon Rp 870 Juta

TANJUNGPINANG – PT Bintan Multimedia yang bergerak di TV Kabel Bintan Vision kalah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) lantaran majelis hakim menerima permohonan 12 orang penggugat dalam sidang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (PHK) yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (29/7/2019) kemaren.
Dalam Petitumnya, pemohon menyampaikan bahwa perbuatan Tergugat (PT Bintan Multimedia) yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada para penggugat sejak bulan November 2018 sampai dengan sekarang adalah merupakan pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak sah dan batal demi hukum.
Menghukum tergugat (PT. Bintan Multimedia) untuk membayarkan kepada para penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar,
Alhasil Majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin Ketua majelis hakim Acep Sopian Sauri didampingi dua hakim anggota menyatakan permohonan pemohon sebagai tercantum dalam petitum untuk dikabulkan.
“Menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat melalui Kuasa hukum nya, memerintahkan kepada tergugat untuk membayar denda sebesar 870 juta kepada penggugat, menyatakan pemutusan hubungan kerja kepada para penggugat berlaku sejak putusan dibacakan.”Ungkap ketua Majelis hakim.
Majelis hakim juga menghukum Perusahaan PT. Bintan Multimedia selaku tergugat untuk membayar uang pesangon kepada 12 orang karyawan yang telah di lakukan PHK secara sepihak berupa uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.
Ke-12 mantan Karyawan perusahaan yang bergerak di TV Kabel Bintan Vision ini diantaranya:
1. Edi Mulyoko dengan masa kerja >11 Tahun Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 3.182.000= Rp. 57.276.000, Uang penghargaan masa kerja 4 x 3.182.000 = Rp. 12.728.000
Jumlah = Rp. 70.004.000
Uang penggantian hak 15% x Rp. 70.004.000 = Rp. 10.500.600
Total Rp 80.504.600
2. Rio Riady dengan masa kerja >9 Tahun Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.658.000 = Rp. 47.844.000
Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp. 2.658.000 = Rp. 10.632.000
Jumlah = Rp. 58.476.000
Uang penggantian hak 15% x Rp 58.476.000 = Rp. 8.771.400
total Rp. 67.247.400
3. Budi Purnomo dengan masa kerja >10 Tahun Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.658.000 = Rp. 47.844.000
Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp. 2.658.000 = Rp.10.632.000
Jumlah= Rp. 58.476.000
Uang penggantian hak 15% x Rp. 58.476.000 = Rp. 8.771.400
total Rp 67.247.400
4. Budi Gunawan dengan masa kerja 9 Tahun Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.658.000 = Rp. 47.844.000
Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp. 2.658.000 = Rp. 10.632.000 Jumlah= Rp. 58.476.000
Uang penggantian hak 15% x Rp.58.476.000 = Rp. 8.771.400 total keseluruhan Rp. 67.247.400
5. Jemsi Martian dengan masa kerja 7 Tahun Uang pesangon 2 x 8 x Rp. 2.606.000 = Rp. 41.696.000.
Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp. 2.606.000 = Rp. 7.818.000
Jumlah = Rp. 49.514.000
Uang penggantian hak 15% x Rp.
49.514.000 = Rp. 7.427.100
total Rp 56.941.100
Begitu juga dengan tujuh karyawan lainnya, perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak
Atas putusan tersebut ketua Majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada para pihak baik itu penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya Kasasi atas putusan tersebut
“Apabila para pihak tidak puas atas putusan ini, saudara diberikan kesempatan oleh uu untuk melakukan upaya Kasasi selama 14 hari sejak putusan ini dibacakan.”Ungkap ketua majelis hakim
Atas putusan tersebut kuasa hukum tergugat menyatakan pikir-pikir, sementara penggugat menyatakan menerima.
(Sumber : https://prokepri.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar