Hari ini, KKP Menggelar Rapat di Tanjung Pinang Terkait Penambangan Pasir Laut di Belakang Padang - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 18 Juni 2019

Hari ini, KKP Menggelar Rapat di Tanjung Pinang Terkait Penambangan Pasir Laut di Belakang Padang

BATAM -  Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, pada hari Rabu 19/6/2019, pagi saat ini, sekitar pukul 09.00 wib, melakukan rapat dengan mengundang para intansi dan para dinas terkait. Hal itu digelar atas adanya laporan masyarakat Pulau Terong, Belakang Padang terkait atas penolakan aktivitas penambangan/pengerukan pasir laut yang dilakukan PT Riau Pratama.

Berdasarkan informasi yang didapat awak media ini, rapat itu digelar di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri yang beralamat di Dompak, Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

"Besok kami di undang rapat bang ke Tanjung Pinang," ungkap salah satu warga,  nara sumber media ini. Selasa (18/6/2019).

Berikut isi Undangan yang diterima media ini dari masyarakat sekitar dimana lokasi penambangan/pengerukan pasir laut dilakukan.

"Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat kelurahan pulau terung kecamatan belakang padang Kota Batam kepada Mentri Kelautan dan perikanan melalui Hotline BPSPL Padang dimana telah berlangsung aktivitas pertambangan pasir laut yang di prakarsai oleh PT Riau Pratama dikawasan perbatasan Belakang Padang dan Perairan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang akan berpotensi terjadi kerusakan karang pencemaran laut, menurunnya hasil tangkapan nelayan tenggelam dan hilangnya Pulau - pulau, maka bersama ini kami mengundang Saudara/i untuk mengikuti rapat kordinasi dan Tindak Lanjut Pengawasan Penambangan Pasir Laut yang akan dilaksanakan pada : 

Hari/Tanggal : Rabu, 19 Juni 2019
Waktu.            : 09.00 wib - selesai
Tempat.          : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi  Kepri, Dompak Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Yth :
1. Direktorat Penyelesaian Sangketa Lingkungan Hidup, Direktorat Jendral Penegakan Hukum. Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan
2. Dinas Kelautan & Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
3. Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau
4. Dinas Energi & Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau
5. Dinas Penanaman Modal PTSP & Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau
6. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV ( Lantamal IV ) Tanjung Pinang
7. Satuan Reskrim Daerah Kepulauan Riau
8. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kepulauan Riau
9. Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah ( BPKAD ) Provinsi Kepulauan Riau
10. Pangkalan PSDKP Batam
11. Kapolsek Belakang Padang Batam
12. Kelurahan Pulau Terong Kota Batam.

Editor redaksi
Liputan tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar