DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna Tentang LKPJ Tahun Anggaran 2018 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 15 Mei 2019

DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna Tentang LKPJ Tahun Anggaran 2018

Gubernur Kepulauan Riau, H Nurdin Basirun (kemeja putih) dan Ketua DPRD Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak (jas coklat muda) bersalaman usai menggelar rapat.
DOMPAK, TANJUNGPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau  menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2018 Sekaligus Penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Kepri di Ruang Rapat Utama kantor DPRD, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (13/5) kemarin.

Ketua Panitia Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ruslan Kasbulatov mengungkapkan, sejumlah rekomendasi ditetapkan DPRD Provinsi Kepri melalui kajian dan verifikasi pada rapat pansus terlebih dahulu. Rekomendasi ini dimaksudkan untuk semakin memaksimalkan implementasi program-program pemerintahan dalam rangka pembangunan daerah. Dalam kajian dan verifikasi pada rapat pansus tersebut, dapat dirangkumkan menjadi keputusan rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2018. Dimana beberapa OPD yang belum bisa pencapaian target dan laporan nya asal buat tidak didukung dengan kenyataan yang ada,” terang Ruslan.

“Catatan strategis rekomendasi Pansus DPRD Kepri yang berisikan koreksi, evaluasi dan saran guna perbaikan dalam penyelenggara urusan pemerintahan daerah yang mana termuat dalam laporan akhir pansus yang di sahkan pada hari ini,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Gubernur Kepri, H. Nurdin Basirun. Dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD Kepri khususnya Pansus yang telah bekerja keras dalam mendorong pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan Kepri. “Kami sebagai penanggung jawab dan pengelola kegiatan sangat mengapresiasikan kepada Pansus yang bekerja sama demi pencapaian kesejahteraan Kepri,” kata Nurdin.

Nurdin mengatakan LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2018 telah diserahkan pada 25 Maret 2019 lalu. Ini merupakan amanat Undang-undang bahwa kepala daerah harus menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawabannya kepada DPRD sebagai ukuran untuk mengetahui realisasi keberhasilan pembangunan yang dilakukan pemerintah.

LKPJ ini disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah dan merupakan pertanggungjawaban Gubernur untuk tahun ketiga pada periode 2016-2021 selama dibawah kepemimpinan nya. Dalam LKPJ 2018 ini pun telah dibuat laporan tahunan yang memuat seluruh program dan kegiatan pembangunan yang disusun berdasarkan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan prioritas daerah. Termasuk kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

“Ini dalam rangka tugas dan kewajiban kepala daerah dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pengembangan masyarakat di Provinsi Kepri,” lanjutnya.

Maka dengan telah diperiksa secara mendalam oleh panitia khusus (Pansus) DPRD yang prosesnya melalui tahapan-tahapan data ke masing-masing OPD penanggung jawab pekerjaan. Selain itu juga telah dilakukan rapat koordinasi serta konsultasi yang dilakukan pansus, sehingga akan menghasilkan sejumlah rekomendasi DPRD.

“Hasil rekomendasi ini akan menjadi bahan perhatian kita sebagai penanggungjawab. Sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait penyusunan program dan kegiatan serta penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efesien kedepannya,” tambah Nurdin.

Dalam acara tersebut, Tampak hadir di kursi tamu, Plh Sekretaris Daerah Raja Ariza, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Syamsul Bahrum, Kepala Barenlitbang H Naharudin, Kadis Pariwisata Buralimar, Kadis Pemberdayaan Perempuan Misni, Staf Ahli Maryani Ekowati beserta eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kepri, FKPD dan serta tamu undangan lainnya. (*net )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar