Upah Karyawan Irian Supermarket Asahan di Bawah UMK, Kemana Pengawasan Pemkab nya ? - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 11 Maret 2019

Upah Karyawan Irian Supermarket Asahan di Bawah UMK, Kemana Pengawasan Pemkab nya ?

ASAHAN - Manajemen Irian Supermarket memberikan upah kepada karyawan dibawah UPah Minum Kabupaten (UMK) yakni sebesar Rp 1.900.000. Sementara besaran UMK pada tahun 2019 telah ditetapkan sebesar Rp 2.593.986,64
Salah satu karyawan yang namanya tidak mau disebut, mengaku dirinya sudah bekerja selama 1 tahun lebih di supermarket tersebut. Dia hanya mendapat upah Rp 1.900.000.
“Gaji tergantung lama bekerja. Kalau seperti saya, gaji setiap bulannya sebesar Rp 1.900.000. Saya bekerja disini selama 1 tahun lebih, kalau teman-teman yang lain kurang tau berapa besar gajinya,” ujarnya, belum lama ini (5/3/2019).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Asahan melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Hermansyah mengaku sudah memberikan surat edaran no.4366/III-DKT/XI/2018 perihal Upah Minimum Kabupaten Asahan Tahun 2019 me seluruh perusahaan.
Ini sehubungan dengan telah ditetapkannya UMK Asahan tahun 2019 oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dengan Surat Keputusan Nomor: 188.44/1438/KPTS/2018.
"Maka dengan ini dimintakan agar memberlakukan UMK Asahan tahun 2019 terhitung tanggal 01 Januari 2019." tuturnya 
Sementara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubsu antara lain, menetapkan UMK Asahan sebesar Rp 2.593.986,64. 
Disebutkan juga, UMK Asahan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dalam SK itu merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun.
Sementara terhadap pekerja yang mempunyai masa 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah. Ini diatur didalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017.
Sumber https://lintangnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar