BATAM - PT Sumber Samudera Makmur terpajang pada urutan I dalam daftar papan mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, Senin (21/1/2019).
Perusahaan itu masuk ke daftar jadwal sidang mediasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu karyawannya bernama M Rehulina Bangun.
Pantauan dilapangan, jadwal sidang di sebutkan pukul 09.0/ wib, dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis bernama Ejani
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, kedua pihak sudah melakukan pertemuan sebanyak 3 kali, dan kasusnya PHK dengan kasus pekerja tidak hadir selama 4 hari berturut-turut ditambah 2 hari berjarak tanpa ada pemberitahuan.
" Kasus PHK. Kedua pihak hadir. Dan pekerjanya minta waktu untuk berpikir selama 1 minggu, dengan tawaran yang diberikan pihak manajemen perusahaan yang menawarkan hanya memberikan upah terakhir," ungkapnya.
Sementara, pihak pekerja dan perusahaan belum dikonfirmasi karena sidang telah usai digelar.
(Don).
Post Top Ad
![](http://3.bp.blogspot.com/-qoZMafAkgZM/XRzk1EfobtI/AAAAAAAAA-4/_0F-BEkguxANbplx8-MP74Bw22yXQEARgCK4BGAYYCw/s1600/DPRD%2BKEPRI%2BAsli.png)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar