UMKS Deli Serdang, Buruh Merasa Rugi 27 Sektor Pekerjaan Dihilangkan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 28 November 2018

UMKS Deli Serdang, Buruh Merasa Rugi 27 Sektor Pekerjaan Dihilangkan

LUBUKPAKAM - Sebanyak 63 jenis sektor pekerjaan yang ada di Deliserdang belum dapat ditentukan kenaikan upahnya karena tidak adanya kesepakatan antara anggota Depeda pada saat digelarnya rapat pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deliserdang tahun 2019. Rabu, (28/11/2018).
Karena hal ini Depeda belum dapat mengirimkannya ke Bupati Ashari Tambunan untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur untuk dapat ditetapkan.
Salah satu anggota Depeda, Rian Sinaga mengatakan pembahasan rapat Depeda terakhir hanya menyikapi adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2018.
Hal ini lantaran adanya keinginan Pemerintah Provinsi yang ingin menghilangkan 27 sektor pekerjaan yang ada di Deliserdang. Disebut penghilangan 27 sektor itu sangat merugikan kaum buruh yang ada di Deliserdang.
"Mulai dari sektor untuk makanan ringan, kayu, baja, plastik, semi konduktor, peternakan dan perdagangan besar seperti ritel itu mau dihapus. Untuk ritel itukan sekarang makin menjamur ini malah mau dihilangkan. Kalau sudah hilang ya besaran upahnya hanya sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten) sajalah," ujar Rian Sinaga yang dikonfirmasi Kamis, (29/11).
Disebut kalau Depeda khususnya dari unsur buruh sangat kecewa akan adanya kebijakan itu. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang ini berpendapat kalau mereka juga heran dengan pola berpikir Depeda Provinsi menyikapi adanya Permen 15 tahun 2018 yang baru keluar beberapa hari.
Ia berpendapat pada Permen nomor 15 itu tidak ada kewajiban untuk menghilangkan sektor namun hanya mengamanatkan agar dibuat sektor unggulan.
"Kalau dari Depeda Deliserdang pada prinsipnya kita menolak adanya penghapusan 27 sektor. Dan kita bersepakat Depeda akan beraudiensi dengan Ketua Depeda Provinsi bapak Maruli Silitonga besok pukul 09.00. Karena ada seolah pemaksaan dari Provinsi agar yang 27 sektor itu dihilangkan. Kita sangat dan sangat tidak setuju akan penghilangan itu. Karena ada yang sudah lama sektornya itu," kata Rian.
Disebut penetapan UMK tahun 2019 yang hanya sebesar 2.938.524 belum lah ideal sebenarnya bagi buruh karena hanya naik 8,04 persen saja dari tahun sebelumnya.
Ia mengatakan harapan buruh hanya tinggal dari kenaikan dari sektor saja karena masing-masing sektor pekerjaan beda resiko dan tanggungjawabnya. Hingga kini disebut belum dapat dipastikan lagi kapan pembahasan UMSK akan kembali dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar