Terkait Pegawai Honerer K2, Ini Solusi Presiden RI Joko Widodo - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 24 September 2018

Terkait Pegawai Honerer K2, Ini Solusi Presiden RI Joko Widodo

Foto : Istimewah/net.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan pegawai honorer lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) segera terbit. Skema ini diutamakan untuk guru honorer K2 (kategori 2) dan tenaga kesehatan.

Pegawai honorer K2 adalah mereka yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 jika ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu.

Dalam PP tersebut akan diatur mengenai persyaratan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan skema P3K. Skema tersebut diharapkan menjadi solusi bagi guru honorer yang tidak bisa menjadi PNS.

Guru honorer berusia 35 tahun ke atas tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS. Namun dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mereka tetap bisa jadi pegawai pemerintah setara PNS. Saat ini aturannya sedang disiapkan.

"Untuk P3K bisa diikuti oleh honorer 35 tahun ke atas, bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, dengan skema P3K, guru honorer dikontrak minimal 1 tahun kerja hingga batas masa pensiun.

"P3K ini memiliki kontrak kerja dari 1 tahun sampai batas usia pensiun untuk jabatan yang dipekerjakan. Misal guru bisa sampai 65 tahun, bisa kontraknya sampai 65 tahun," sebutnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai, skema P3K bisa menyelesaikan masalah yang selama ini dihadapi guru honorer yang tidak bisa diangkat jadi PNS.

Skema P3K dinilai setara dengan PNS karena hak keuangan berupa gaji dan tunjangan yang diterima nilainya sama. Bedanya, P3K tak mendapat uang pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, baik PNS maupun P3K akan memperoleh hak keuangan yang sama, kecuali uang pensiun. Dari segi gaji, P3K mendapat jumlah yang sama dengan PNS, artinya di atas UMR.

"Bukan (UMR), itu P3K sama dengan PNS (gajinya)" kata dia di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Namun, dia menjelaskan bahwa P3K tidak menerima uang pensiunan seperti PNS. Hanya saja mereka tetap bisa mengikuti dana pensiun.

"Untuk P3K tidak dibayarkan pensiun tapi bukan berarti tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri kan. Jadi misalnya mereka bersedia ikut program pensiun untuk P3K misal Taspen," sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menjelaskan, sistem penggajian sama antara PNS/ASN dan P3K.

"Tentu nanti sistem pembayarannya sama ASN dan P3K," tambahnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, Sri Mulyani akan menghitung kemampuan anggaran sesuai data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

"Jadi tadi dalam rapat dengan presiden, menteri keuangan meminta waktu 1-2 minggu untuk menghitung kemampuan keuangan negara berdasarkan data yang diberikan Mendikbud dan Menristek," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Penghitungan itu dilakukan agar uang negara tidak dihabiskan hanya untuk menggaji pegawai. Pasalnya dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat ke daerah telah lebih dari 50% hanya untuk gaji PNS.

"Untuk itu harus ada hitungan hitungan dari Kementerian Keuangan karena DAU nya banyak yang di atas 50%. APBD itu di atas 50%, berarti kalau katakanlah PNS-nya 2%, 2% populasi dari suatu daerah menikmati setengah APBD, nggak adil kan," jelasnya.

"Jadi untuk belanja pegawai harus di bawah 50% dari APBD. Ini harus dihitung, kalau tidak maka semua APBD hanya untuk bayar gaji," tambahnya.

Sumber Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar