Sejumlah Fraksi DPRD Batam Setuju Ranperda Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 11 September 2018

Sejumlah Fraksi DPRD Batam Setuju Ranperda Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan

BATAM - Sejumlah fraksi DPRD Batam menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam. Hal itu disampaikan fraksi-fraksi  DPRD Batam saat Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan umum Fraksi atas Ranperda Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan.Senin (10/9/2018).

Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Ruslan Ali Wasyim mengatakan Fraksi Partai Golkar menyetujui Ranperda Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan untuk dijadikan Perda. Namun dalam penjelasannya Ruslan Ali Wasyim yang juga juru bicara fraksi menyebutkan, agar di dalam Ranperda itu diatur penanganan ternak yang diimpor, dan perlu dilakukan secara hati-hati, karena jika tidak hewan ternak yang diimpor namun mengandung bibit penyakit, bisa dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Ruslan juga menjelaskan bahwa fraksi Golkar sangat mengharapkan agar produk peternakan dan hasil olahannya dari negara yang dilarang atau masuk secara ilegal contohnya dari India atau negara lain yang dapat  mengancam penyebaran penyakit secara masif ke dalam negara, dan juga penanganannya perlu koordinasi dari lintas sektoral.

“Dalam Ranperda tersebut belum mengatur penanganan hewan yang diimport dan masuknya produk peternakan dan hasil olahan ternak," katanya.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat yang juga menyetujui Ranperda itu dijadikan Perda, melalui juru bicara Fraksi Partai Demokrat Mesrawati Tampubolon SE MH mengatakan agar di dalam Ranperda tersebut perlu adanya pengaturan yang berimbang antara peternak yang memiliki modal besar dan peternak yang modalnya minim serta adanya pengaturan wilayah-wilayah yang dilarang untuk melakukan aktifitas peternakan seperti di lokasi perumahan warga dilarang untuk melakukan usaha peternakan.

“Dengan alasan tersebut di atas kami dari partai Demokrat DPRD kota Batam menerima usulan Ranperda tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Retribusi Rumah Potonga Hewan sehingga pembahasannya dapat dilanjutkan ketingkat pansus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mesrawati.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin dan dihadiri oleh 35 orang anggota DPRD Kota Batam dan Walikota Batam H. Rudi S.E. dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dan unsur FKPD, sejumlah kepala OPD dan tokoh masyarakat kota Batam.

red/Kjn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar