Pembayaran UMK di Kota Sukoharjo Tidak Ada Pelanggaran, Bagaimana Dengan Kota Anda - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 14 Februari 2018

Pembayaran UMK di Kota Sukoharjo Tidak Ada Pelanggaran, Bagaimana Dengan Kota Anda

SUKOHARJO - Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sukoharjo Slamet Riyadi menyebutkan bahwa pembayaran UMK di tahun 2018 tidak pelanggaran. Meski demikian, pihak tetap membuka diri menerima pengaduan dari buruh apabila terjadi pelanggaran.

Kata Dia, Buruh sudah menerima upah sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 1.648.000. Pembayaran upah sesuai UMK 2018 dari perubahaan ke buruh membuat SBSI Sukoharjo lega. Sebab sejak awal pada akhir tahun 2017 lalu setelah ada penetapan besaran UMK 2018 tidak ada perusahaan yang mengajukan diri meminta penangguhan pembayaran. Artinya semua perusahaan di Sukoharjo dianggap siap dan mampu membayar upah buruh sesuai dengan UMK.

“Masih kami lakukan pemantauan dan sejauh ini belum ada temuan pelanggaran. Buruh sudah menerima upah sesuai UMK 2018,” ujar Slamet Riyadi.

SBSI Sukoharjo pada bulan pertama tahun 2018 baru melakukan pemantauan disejumlah perusahaan besar. Mereka dipantau pertama karena memiliki jumlah buruh banyak dan nilai pembayaran upah besar. Sedangkan untuk perusahaan tingkat menengah dan kecil baru akan dipantau kemudian.

Selain memantau, SBSI Sukoharjo juga menerima laporan dari berbagai pihak seperti buruh dan masyarakat. Hasilnya memang belum ada temuan pelanggaran.

“Untuk perusahaan besar sudah ada kesadaran membayar upah buruh sesuai UMK. Kemungkinan perusahaan menengah dan kecil perlu pemantauan ketat karena rawan,” lanjutnya.

Untuk memperkecil terjadinya praktek pelanggaran SBSI Sukoharjo juga membuka posko pengaduan dari buruh. Apaila ada buruh yang menerima upah tidak sesuai UMK 2018 maka dipersilahkan melapor.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno menambahkan, masih terus memantau kondisi buruh disejumlah perusahaan. Hasilnya sementara belum ditemukan praktek pelanggaran. Buruh sudah menerima upah sesuai dengan besaran UMK.

“Buruh memang sudah selayaknya menerima upah sesuai UMK karena sudah ada aturanya. Selain itu upah tersebut juga penting bagi buruh dengan kondisi ekonomi sekarang yang sedang lesu sebab harga kebutuhan pokok mahal,” ujar Sukarno. (Red)

sumber : KRjogja.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar