Pengadilan Batam Kembalikan Kapal Pembawa Barang Selundupan dari Singapura, Ko Bisa Ya ? - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 29 Januari 2018

Pengadilan Batam Kembalikan Kapal Pembawa Barang Selundupan dari Singapura, Ko Bisa Ya ?

BATAM - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam mengembalikan kapal penyeludup barang bekas dari Jurong Port Singapore ke Batam kepada pemiliknya. Dimana sebelumnya tahun 2016, Nahkoda kapal KLM. Raja Persada-I GT 103 terdakwa Awin Pranoto tersandung hukum dengan kasus yang sama membawa barang bekas, beras dan gula.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tumpal Sagala yang didampingi Hakim anggota Jasael dan Marta, menyatakan Nahkoda kapal KLM. Raja Persada-I GT 103, bahwa terdakwa Herman bin Janin als Buyung terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herman dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun, denda 50 juta, subsuder 3 bulan penjara apabila tidak dibayar," baca Hakim Tumpal Sagala, Senin (29/1-2018).

Selain menjatuhkan hukuman perjara terhadap terdakwa, Majelis Hakim dalam amar putusan mengatakan, barang bukti berupa satu unit kapal
KLM. Raja Persada-I GT 103 dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak, Malik bin Jale als H. Toyib.

"Satu unit kapal sarana pengangkut KLM. Raja Persada-I GT 103 beserta surat-suratnya dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan barang bukti berupa barang bekas muatan kapal dirampas untuk dimusnahkan," kata Hakim Tumpal Sagala.

Terhadap putusan tersebut, kata Hakim Tumpal Sagala, terdakwa bisa menyatakan sikap yaitu, pikir-pikir, terima atau banding. "Saya terima yang mulia," kata terdakwa Herman. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Mega Tri Astuti, SH.

Sebelumnya dalam sidang agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa, terdakwa Herman dituntut selama 1 tahun 4 bulan, denda 50 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara. Serta mengembalikan kepada terdakwa, satu unit kapal, HP, dan buku Paspor. Kemudian barang bukti muatan kapal dirampas untuk dimusnahkan.

Fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi penangkap dari Polair Polda Kepri dan saksi bea dan Cukai Batam. Terdakwa mengaku telah melakukan membawa, mengangkut muatan barang bekas dari Singapore menuju Batam, tanpa dilengkapi dengan surat dokumen kepabeanan.(red)

Sumber Kepriaktual.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar