BATAM - Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam dinilai tidak konsisten dalam melakukan tugas dan fungsinya. Pasalnya, banyak tempat hiburan malam seperti PUB & KTP yang ada di kota Batam membuat permainan judi bermoduskan permainan bola pimpong luput dari pengawasan.
Meski pernyataan Kepala Dinas BPM-PTSP Kota Batam Gustian Riau pernah menyebutkan bahwa dirinya sama sekali belum pernah memberikan izin pada permainan bola tersebut, akan tetapi tindakan dan pengawasan yang dilakukan dinas yang dipimpinnya itu terkesan "MANDUL", atau diduga telah terjadi kongkalikong dengan para pengusaha.
“Sampai hari ini, saya tidak pernah mengeluarkan izin judi bola. Sehingga kegiatan judi bola yang berlangsung di hotel-hotel berbintang di Kota Batam tidak memiliki izin, dan keberadaannya patut dipertanyakan,” ungkap Gustian Riau, seraya permainan judi bermoduskan bola tersebut akan dirazia oleh pihaknya dan aparat kepolisian, belum lama ini di kantor Wali Kota Batam.
Sementara itu, pantauan tim AMJOI dilapangan permainan judi bermodus bola pimpong tersebut hingga saat ini, Rabu(27/9/2017) terus saja menjamur di tempat hiburan malam seperti PUB & KTP Alisan di Hotel Fermosa tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Batam melalui Dinas BPM PTSP dan aparat penegak hukum.
Parahnya lagi, meski sudah sering di sorot oleh banyak media online yang ada di Kota Batam. Akan tetapi permainan judi jenis bola pimpong ini belum berhasil di razia dan diberantas.
Bahkan, diberitakan sebelumnya salah satu pemain yang ada dilokasi mengatakan permainan bola pimpong berbentuk judi di sini (salah satu hotel di Batam). "Permainan judi bola itu mainnya di dalam kamar (VIP)," kata nara sumber, Sabtu (16/09/17) lalu.
Nara sumber tersebut menjelaskan, bahwa setiap ruangan kamar VIP ada permainannya, bahkan di fasilitasi oleh cewek cantik sebagai wasitnya.
"Nanti ada wasitnya yang antar kupon, baru kita pilih dan tebak nomor yang mau keluar," tuturnya.
tim AMJOI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar