Kafe dan Karaoke Buka Sampai Pukul 04.00 WIB Pagi, Pemko Batam Tutup Mata - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 21 Maret 2017

Kafe dan Karaoke Buka Sampai Pukul 04.00 WIB Pagi, Pemko Batam Tutup Mata

BATAM - Aktifitas tempat hiburan malam (THM) yakni kafe dan karaoke di wilayah Kecamatan Batu Aji dan Kecamatan Sagulung buka hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Pemerintah kota Batam melalui Dinas terkait seperti Dinas Parawisata, DPM-PTSP dan Satpol PP terkesan tutup mata.

Tak hanya langgar jam tutup, sejumlah tempat hiburan malam juga diduga tidak memiliki izin domisili usaha dan izin HO (gangguan lingkungan).

Pantuan dilokasi, pengusaha tempat hiburan malam (THM) yakni kafe dan karaoke menyediakan para wanita pekerja waitres (SPG) berpakaian seksi untuk menarik para pelanggan.

"Sinilah minum Bang, disini servisnya bagus dan ceweknya cantik-cantik loh," ungkap wanita berpakaian disalah satu tempat karaoke di Mitra Mall, belum lama ini.

Sementara itu, Lurah Buliang dan Camat Batuaji ketika disambangi di kantornya Selasa (21/3/2017) pagi tadi, tidak berada di tempat.

"Semua lagi di gedung pemko bang, ada rapat disana," ungkap salah satu staff di kantor Camat Batu Aji.

Hingga berita ini di unggah, Dinas terkait selaku pemberi izin seperti DPM-PTSP dan Dinas Parawisata belum dikonfirmasi.

Untuk sekedar diketahui, inilah nama-nama tempat hiburan malam di kecamatan Batuaji dan Sagulung yakni kafe Dewa-Dewi di ruko Pandawa Asri, Karaoke Kembar di lokasi Aviari, Kafe LLC, Kafe D'Fortune serta Karaoke Putri dikawasan Mitra Mall, Kafe Bintang di kawasan Top 100 Tembesi, kafe Esveranza, kafe D'platinum di ruko simpang Bascamp, dan Kafe Princes di ruko Jupiter Tanjung Uncang.

tim.