Buruh Gugat Sultan HB X ke PTUN Yogyakarta - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 09 Januari 2017

Buruh Gugat Sultan HB X ke PTUN Yogyakarta

YOGYAKARTA - Sebanyak delapan federasi serikat buruh di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menggugat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor : 235/KEP/2016 tentang Penetapan upah Minimum Kabupaten/Kota 2017 yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
 
"Kami ajukan gugatan itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar Sekretaris Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi kepada Tempo Ahad, 8 Januari 2017.

Dalam draf materi gugatan yang salinannya dikirimkan kepada Tempo, kelompok buruh menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik (LBH Sikap) selaku kuasa hukum gugatannya. Buruh menggugat Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan obyek gugatan atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 235/KEP/2016 tentang Penetapan upah Minimum Kabupaten/Kota, tertanggal 1 November 2016.

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta pada tanggal 02 Januari 2017. Ada sejumlah organisasi buruh yang menggugat melalui gugatan itu. Antara lain Federasi Serikat Pekerja Logam dan Elektronik Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Asosiasi Pekerja, Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Sekolah Buruh Yogyakarta, Patra Jatmika, dan lain-lain hingga total ada delapan penggugat baik atas nama organisasi maupun individu.

Dalam gugatan itu, pekerja/buruh baik secara individual maupun organisasi, berniat untuk mengajukan kenaikan upah berdasar survei Kebutuhan Hidup Layak dengan menuntut kenaikan upah sebesar 84,36 persen  dari UMK 2016.

Dengan perincian sebagai berikut Rp 2.677.621 untuk Kota Yogyakarta, Rp 2.279.569 untuk Kabupaten Bantul,  Rp 2362.734 untuk Kabupaten Gunung Kidul, Rp 2.280.729 untuk Kabupaten Kulon Progo.  Angka itu didapat setelah melihat kenaikan harga di pasar, juga sesuai dengan 60 komponen dalam standar Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang tertuang di Permennaker nomor 13/2013.

Gugatan ini dilayangkan karena pekerja/buruh baik secara individual maupun Serikat Pekerja telah mendesak Gubernur DIY agar tetap mempertimbangkan survey KHL sebagai mekanisme penetapan upah buruh.

Namun saat besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 di DIY secara resmi diumumkan di Kompleks Kepatihan, menurut buruh, penentuan UMK tersebut berdasar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 yang mengatur soal pengupahan yang tidak mempertimbangkan survey KHL yang dilakukan setiap bulan;

Penentuan kenaikan UMK di DIY 2017 seluruhnya naik sebesar 8,25 persendari UMK Yogyakarta di tahun 2016 yaitu masing masing sebesar untuk Kota Yogya Rp 1.572.200. Sementara untuk Sleman naik sebesar Rp 1.448.385,00 Bantul sebesar Rp 1.404.760, Kulonprogo sebesar Rp 1.373.600 dan Gunungkidul sebesar Rp 1.337.650.

Keputusan ini dinilai akan semakin memberatkan buruh dalam mendapatkan hidup layak. Terlebih inflasi nasional ditahun 2016 lebih rendah ketimbang inflasi yang ada di daerah.

Terlebih pada awal Januari 2017 sudah dipastikan subsidi pengguna listrik berdaya 450 watt dan 900 watt akan dihapus. Tentu kenaikan UMK yang hanya 8,25 persen tidak akan memiliki dampak apapun untuk kehidupan buruh, terlebih pengeluaran  untuk listrik juga naik.

Artinya bahwa kenaikan UMK sebesar 8,25 persen  tidak ada untuk memenuhi standar kehidupan layak sehingga menjadi alasan Para Penggugat menolak keputusan gubernur.

Buruh pun dalam gugatan itu meminta Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 235/KEP/2016 tentang Penetapan upah Minimum Kabupaten/Kota, dapat dinyatakan batal atau tidak sah.

"(PTUN) agar memerintahkan kepada TERGUGAT (gubernur DIY) untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 235/KEP/2016 tentang Penetapan upah Minimum Kabupaten/Kota," ujar materi gugatan yang ditandatangani kuasa hukum buruh Nelson AP Panjaitan dan sejumlah advokat LBH Sikap itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi, mengatakan pemda DIY sudah menerima draft surat dari LBH Sikap yang menjadi kuasa hukum buruh itu.

"Masih berupa draft karena ada item-item yang belum lengkap dalam draft itu," ujar Andung.

Ia menegaskan, pada prinsipnya jika nanti memang digugat di PTUN tentu Pemda DIY akan menindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

"Saat ini telah diadakan persiapan teknisnya di Biro Hukum Pemda DIY," ujar Andung. Andung menambahkan Pemda DIY sendiri sangat siap menghadapi gugatan buruh itu.

"Karena sebagai obyek PTUN maka Pemda DIY telah menyiapkan dokumen-dokumen terkait materi gugatan," ujarnya. Andung menambahkan Pemda DIY juga tidak akan merevisi UMK lagi sesuai gugatan buruh karena memang sebagai pelaksana Undang-undang sudah bertindak sesuai prosedur, dasar hukum dan peraturan yang berlaku.

sumber : Tempo.co