Bangunan Hotel Kuning Nagoya, LSM CCI : Jangan Ada Dusta Diantara Kita - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 17 Desember 2016

Bangunan Hotel Kuning Nagoya, LSM CCI : Jangan Ada Dusta Diantara Kita

BATAM-BURUHTODAY.COM - DPP LSM CCI Kepri meminta Pemerintah kota Batam untuk bertindak prefesional menyikapi kisruh bangunan hotel kuning milik Amat Tantoso yang menjadi viral saat ini di sejumlah media sosial di Kepulauan Riau.


"Jujur saya sangat prihatin atas bangunan hotel milik AT, karena telah memakan korban oknum pewarta media online oleh tim ciber Polda Kepri," ujar selaku Ketua Umum LSM CCI, Sabtu (17/12/2016) sore tadi.


Menurut Dia, kejadian penangkapan oknum pewarta tersebut dinilai cacat hukum, karena pemberitaan dari beberapa media online menyebutkan penangkapan kedua oknum pewarta itu dilakukan bukan di TKP (hotel kuning), melainkan di warung kopi Empang Batam Center,


"Kami dari lembaga meminta agar penangkapan kedua oknum pewarta diklarifikasi sesuai Perkap No 14 tahun 2011, Perkap No 14 tahun 2012 Pasal 378 KUHP BAB XXV. Serta UUD RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perpres No 76 tahun 2003," ungkapnya.


Selain itu, kata Agus, dari sumber pemberitaan di media hal pernyataan Ketua Tim Terpadu yang mengatakan bangunan Hotel Kuning milik AT tersebut sudah sesuai prosedur sangat tidak transparansi pada publik sehingga menimbulkan adanya dugaan pembodohan kepada masyarakat Batam.


"Jangan ada dusta diantara kita, Tim Terpadu harus jujur dan terbuka pada publik. Apakah status kelayakan Hotel kuning tersebut sudah sesuai dalam UU No 28 tahun 2002 dan PP No 36 tahun 2005, hal IMB serta perjanjian pemanfaatan lahan dan Perda kota Batam No 2 tahun 2004 lampiran 2, hal ruang tata wilayah kota Batam seturut fatwa planologi yang di keluarkan BP Batam," tegasnya.

red/ Cj 02