Mantap, Buruh Praperadilkan Polsek Riausilip - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 02 September 2016

Mantap, Buruh Praperadilkan Polsek Riausilip

BANGKA - Randika Pratama (27) seorang buruh harian lepas asal Desa Pugul Kecamatan Riausilip Bangka memperadilkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Riausilip Bangka. Pasalnya, diduga kepolisian sektor setempat telah menahan Randika tidak sesuai aturan yang berlaku,Jumat (2/9/2016)

Merasa diperlakukan tak adil, Randika Pratama pun meminta perlindungan. Melalui Pengacara Law Firm Turki and Partner Sungailiat, gugatan praperadilan pada pihak kepolisian diajukan Randika Pratama ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. 

Sidang perdana yang digelar pagi tadi dipimpin Hakim Tunggal Arif Kadarmo. Kemudian enam pengacara Kantor Law Firm Turki and Partner diturunkan dalam perkara ini, masing-masing Karianto, Sujoko, Koko Handoko, Afriadi, Eka Hadiyuanita dan Vicqie. Para pengacara ini telah menyerahkan surat permohonan, sekaligus membacanya di hadapan hakim saat sidang.

Usai sidang, Karianto, mewakili tim pengacara kantor Law Firm Turki and Partner menjelaskan awal kronologis praperadilan itu.

"Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 21 Juli 2016 terjadi razia pertambnangan di kawasan Sungai Perimping Riausilip yang dilakukan Polsek Riiausilip. Dalam operasi tersebut terjadilah penangkapan beberapa orang pekerja tambang inkonvensional (TI) yang kemudian dibawa (ditahan) ke Polsek Riausilip," kata Karianto.

Para penambang yang ditahan tadi kata Karianto, merupakan teman dari Randika Pratama, pemohon praperadilan. Karena tahu dan merasa kenal dengan para tahanan, kemudian Randika Pratama bermaksud membesuk mereka di ruang tahanan Polsek Riausilip.

"Dan pada Hari yang bersamaan sekitar pukul 19.00 WIN, setelah Sholat Magrib, pemohon pergi ke Kantor Polsek Riausilip dengan maksud untuk membesuk temannya (penambang yang ditahan di Polsek Riausilip)," Jelas Karianto.

Malam itu, sampailah Randika Pratama di Kantor Polsek Riausilip. Dia menemui petugas kepolisian yang sedang piket jaga untuk meminta ijin membesuk para tahanan, temannya. Petugas piket mengijinkan Randika Pratama ngoborol dengan para tahanan dengan syarat Randika harus ngobrol dalam ruang tahanan (dalam sel) dengan para tahanan.

"Awalnya klien kami, Randika Pratama merasa ada yang aneh karena tidak lazim (ngobrol dalam ruang tahanan). Tapi Randika menurut saja perintah petugas piket kepolisian sektor itu," lanjut Karianto. Obrolan Randika dengan teman-teman tahanan yang dia besuk pun selesai sekitar 30 menit kemudian.

Randika kemudian bermaksud keluar dari dalam ruang sel dengan tujuan pulang ke rumah. Namun niat Randika keluar dari balik jeruji besi tak membuahkan hasil karena polisi di kantor itu malah mengunci pintu ruang tahanan ini.

"Tiba-tiba Randika (pemohon praperadilan) dikunci di dalam sel tahanan dan sampai permohonan praperadilanini diajukan,pemohon masih berada di dalam sel tahanan (ditahan)," kata Karianto.

Niat Randika membesuk teman di dalam sel, menurut Karianto ternyata menjadi malapetaka. Randika Pratama justru terjebak menjadi tahanan tanpa alasan yang jelas. Apalagi penahanan itu tidak disertai surat penangkapan sesuai aturan yang berlaku.

"Bahwa pemohon (Randika) ditahan sejak Tanggal 21 Juli 2016 (versi pihak kepolisian). Padahal. Menurut pengakuan permohon surat perintah penahanan tersebut baru ditandatangani pemohon Tanggal 23 Juli 2016. Dan bahwa surat perintah penahanan terhadap diri pemohon tidak didahului surat perintah penangkapan. Dan Tanggal 28 Juli 2016 barulah surat tersebut diterima pihak keluarga, itu pun disampaikan melalui orang lain, yaitu Saudara Yeni beralamat di Desa Pugul" tegas Karianto.

Karianto memastikan, sampai saat ini, pemohon dan pihajk keluarganya masih tidak mengetahui secarta jelas dasar dan alasan pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap pemohon, Randika Pratama.

Sementara penahanan terhadap pemohon (Randika) oleh pemohon (Polsek Riausilip telah berjalan lebih dari 20 jari. Selain itu, pihak keluarga pemohon tidak pernah mendapat tembusan surat perintah perpanjangan penahanan terhadap pemohon.

"Kini pemohon (Randika) malah dititipkan di ruang tahanan Polres Bangka, sehingga menyulitkan keluarga membesuknya. Bahwa selama pemohon dititipkan di ruang tahanan Polres Bangka,, hak-hak hukum pemohon selalu dibatasi dan dipersuli untuk menerima kunjungan dari para kuasa hukum," jelas Karianto, membeberkan alasan praperadilan ini.

Pada akhirnya, Karianto berharap, PN Sungailiat menerima dan mengabulakn permohjonan pemohjon, menyatakan penangkapan terhadap diri pemohon tanpa surat perintah penangkapan adalah tidak sah. Karianto juga berharap pengadilan menyatakan surat perintah penahanan pemohon oleh termohon Nomor SP.GAN/17/VII/2016/Reskrim Tanggal 22 Juli 2016 tidak sah secara hukum.

"Agar hakim memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari ruang tahanan, merehabilitasi nama baik pemohon, dan menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo ini," pinta Karianto. (Bangkapos.com)