Di-PHK Tanpa Pesangon, Buruh Rokok Laporkan PT Gudang Garam ke DPRD Makasar - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 08 September 2016

Di-PHK Tanpa Pesangon, Buruh Rokok Laporkan PT Gudang Garam ke DPRD Makasar

MAKSAR - Buruh distributor rokok PT Surya Medistrindo melaporkan PT Gudang Garam ke Komisi D DPRD Makasar. Pasalnya, para buruh tersebut di PHK tanpa alasan dan juga sering mendapat perlakukan intimidasi dari perusahaan tersebut.

Tidak hanya itu, sejumlah buruh korban PHK tersebut mengaku tidak diberikan uang pesangon, sementara masa kerjanya sudah memasuki antara tiga hingga enam tahun.

Pengurus Konfederasi Serikat Nusantara (PP KSN) Sulsel, Arsoni mengaku, sampai saat ini belum ada etikat baik dari perusahaan meski pihaknya sudah memediasi dan berdialog. Tapi perusahaan ini hanya saling lempar bola antara manajemen pusat dan region Sulsel.

“Kami sudah lakukan dialog dengan pihak perusahaan, tetapi sampai hari ini belum ada titik terang,” kata, Arsoni, di ruang Komisi D, Rabu (7/09/2016)

Arsoni juga menyayangkan sikap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar yang dianggap memiliki wewenang memediasi para korban PHK namun kenyataannya tidak berpihak dan telah mengingkari regulasi ketenagakerjaan.

“Disnaker mestinya mendampingi para pekerja. Bukan mentaktisi dan mengakal-akali korban PHK untuk menerima haknya yang tidak sesuai. Ada korban PHK yang cuma mendapat 2,5 juta pada masa kerjanya rata rata di atas tiga tahun,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D, Mudzakkir Ali Djamil mengaku, segera mengagendakan pemanggilan managemen  anak perusahaan PT Gudang Garam, PT. Surya Madistrindo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para korban PHK dan KSN.

“Saya sudah instruksikan ke staf komisi D untuk segera menyurat dan membuat surat pemanggilan untuk rapat dengar pendapat dengan para korban PHK dan KSN. Paling lambat Jumat ini kita sudah RDP kan,” tandasnya. 

(Makasarterkini.com)