2 Tahun Beroperasi, PT Kingston Tak Pernah Lapor Disnaker Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 29 September 2016

2 Tahun Beroperasi, PT Kingston Tak Pernah Lapor Disnaker Batam

"Langgar UU RI No.7 Tahun 1981, Terancam kurungan pidana," 


Batam,Buruhtoday.com - Setiap perusahaan asing(PMA) maupun dalam negeri wajib melaporkan kegiatannya ke Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) setempat. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang RI no.7 Tahun 1981.


Akan tetapi, dari ribuan perusahaan di Batam PT Kingston Bintan Marine Sevice yang merupakan PMA asal India tidak pernah melakukan wajib lapor Kegiatan tahunan Disnaker.


"Tidak ada bang, saya sudah mengeceknya dari tahun 2014 hingga sekarang perusahaan itu (PT Kingston- red) belum pernah melapor," ujar petugas staf Disnaker Batam.


Sementara itu, Manajemen PT Kingston saat dikonfirmasi terkesan bungkam. Bahkan, pesan singkat SMS yang dikirim tidak direspon.

Seperti diketahui, perusahaan subcon PT Bandar Abadi Shipyard Tanjunguncang tersebut sempat bermasalah dengan para buruh, terkait molornya pembayaran upah buruh. (tim)