Edi Darmadi : Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 30 Agustus 2016

Edi Darmadi : Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Logo BPJS Ketenakerjaan.
BUNTOK,KALTENG - Disnakertrans Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah Edi Darmadi menghimbau seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. 


"Mendaftarkan pekerja itu sudah kwajiban perusahaan sesuai dengan diatur dalam Undang-Undang nomor 24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan," ujar Edi Darmadi,Selasa(30/8/2016).


Ia juga menyampaikan, selain Undang-Undang, juga ada peraturan pemerintah nomor 86/2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja.


"Peraturan ini ditetapkan agar pemberi kerja menaati kewajibannya agar hak-hak pekerja terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial," jelasnya.


Ia menegaskan, jika tidak menaatinya maka akan ada sanksi kepada pemberi kerja. Sangsi tersebut mulai dari teguran tertulis, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.


Menurut dia, pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga bisa meminimalisir kecelakaan kerja.


Untuk memenuhi ketentuan tersebut kata dia, perlu komitmen yang kuat dari semua pihak, baik pemerintah, organisasi pengusaha, pekerja dan serikat pekerja lainya. (Antaranews.com).