Di PHK Sepihak, Buruh Supir Trans Jakarta Mengaku Hanya Mendapat Gaji Rp 2,4 Juta/Bulan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 31 Agustus 2016

Di PHK Sepihak, Buruh Supir Trans Jakarta Mengaku Hanya Mendapat Gaji Rp 2,4 Juta/Bulan

JAKARTA - Buruh sopir trans Jakarta(Transjakarta) mengaku hanya mendapat upah dibawah UMP. Mereka juga mengeluhkan sikap pemerintah DKI yang melakukan pemutusan hubingan kerja(PHK) sepihak secara mendadak.

"Pertama soal kontrak kerja. Banyak dari kami itu setiap tahun selalu diperpanjang kontraknya sampai 10-11 tahun lebih, dan belum jadi karyawan tetap. Karyawan perempuan yang mau cuti hamil juga hanya dikasih waktu 40 hari," kata salah satu mantan karyawan, Adi Perdana, kepada Kompas.com, Rabu (31/8/2016).

Adi dulunya bekerja sebagai petugas pencatat odometer. Terkait dengan masalah kontrak kerja, Adi mengaku mengalaminya.

Ia mengaku masih berstatus karyawan kontrak meskipun telah bekerja selama sepuluh tahun.

Selain itu, kata dia, para karyawan tidak pernah menerima slip gaji. Karyawan harus meminta slip terlebih dahulu ke bagian keuangan.

Nominal gaji yang di bawah UMP ini dinilai janggal karena adanya perbedaan detail potongan untuk BPJS dari slip gaji dengan yang tertera di rekening koran BPJS itu sendiri.

"Kalau di slip gaji, gaji pokok kami itu sekitar Rp 2,4 juta. Di rekening koran BPJS, buat BPJS itu dipotong dari gaji kami sebesar Rp 3,1 juta yang batas UMP. Kok bisa beda begini, ada apa? Sementara gaji kami sendiri juga enggak sampai UMP," tutur Adi.

Karyawan lainnya, Muhammad, mengaku sering bekerja melebihi jam yang telah ditentukan dan tidak mendapatkan upah lembur.

Ia menceritakan, jika masuk kerja shift siang dari pukul 14.00, seharusnya sudah bisa pulang pukul 22.00.

"Tetapi, kenyataannya, saya malah baru bisa balik pukul 24.00 lebih. Itu belum kalau jalanan macet dan petugas shift berikutnya belum datang, masih harus menunggu lagi," ujar Muhammad.

Para karyawan turut mengeluhkan seragam yang harus dibeli menggunakan uang pribadi mereka. Harga seragam yang harus dibeli mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 500.000.

Hal itu dianggap tidak perlu karena mereka menilai seharusnya seragam disediakan oleh pihak perusahaan bagi pekerjanya.

Atas dasar-dasar itulah sejumlah mantan karyawan PT Transjakarta mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM siang ini.

Aduan mereka fokus terhadap keputusan PHK yang tiba-tiba dikeluarkan oleh perusahaan pada Juni 2016 lalu.

Kuasa hukum mantan karyawan PT Transjakarta dari LBH Jakarta, Oky Wiratama, menyampaikan, seharusnya perusahaan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga sebelum menerbitkan surat PHK.

Sementara itu, menurut karyawan yang telah dipecat per 1 Juli 2016, tidak ada surat peringatan yang mereka terima sama sekali.

Dari penuturan sejumlah mantan karyawan ke Oky, ada sekitar 150 orang yang kena PHK.

Isi surat pemberitahuan PHK yang dilayangkan manajemen pun tidak menjelaskan alasan PHK dilakukan.

"Di surat PHK cuma dikasih tahu kalau masa kerja karyawan itu telah berakhir sampai 30 Juni 2016. Tertera juga kalau keputusan PHK itu didapat dari hasil evaluasi manajemen yang mempertimbangkan kehadiran, kinerja, perilaku, dan surat-surat peringatan. Padahal, mereka ini sama sekali belum dapat surat peringatan apa-apa sama sekali," ucap Oky.

Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Direktur SDM PT Transjakarta Firmansjah dengan tembusan ke Direktur Utama PT Transjakarta dan Direktur Operasional PT Transjakarta.

Kompas.com telah menghubungi Kepala Humas PT Transjakarta Prasetia Budi untuk konfirmasi, tetapi belum ada respons. (sumber Kompas.com)