Alamak, 34 Orang Pengguna Jalan Tewas Dalam Arus Mudik-Balik 2016 di Sumut - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 10 Juli 2016

Alamak, 34 Orang Pengguna Jalan Tewas Dalam Arus Mudik-Balik 2016 di Sumut

MEDAN,Buruhtoday.com - Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan Petugas Operasi Ramadaniya Toba mencatat adanya 34 pengguna jalan yang tewas dalam kecelakaan pada arus mudik dan balik hingga H+3 Lebaran 2016 di Sumatra Utara. 


Jumlah korban tewas itu tercatat dalam 115 kecelakaan lalu lintas yang muncul mulai mudik hingga arus balik. Selain 34 korban tewas, pihak kepolisian juga mencatat adanya 58 pengguna jalan yang mengalami luka berat, sedangkan 130 orang lagi mengalami luka ringan.


"Khusus pada Sabtu (9/7) kemarin, petugas Operasi Ramadaniya Toba mencatat adanya tujuh korban tewas dalam 16 kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas pada H+3 Lebaran tersebut juga menyebabkan tujuh warga mengalami luka berat dan 13 orang lagi mengalami luka ringan,"


Dari aspek pelanggaran aturan dan tertib berlalu lintas, petugas Operasi Ramadaniya Toba menemukan adanya 4.719 pelanggaran hinga H+3 Lebaran 2016. Dari jumlah itu, pihak kepolisian melakukan penindakan berupa tilang sebanyak 1.566 pelanggaran, terutama pelanggaran berat dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Sedangkan 3.153 pelanggaran lainnya hanya diberikan teguran dan peringatan agar yag bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.


Selain aturan berlalu lintas, petugas Operasi Ramadaniya Toba juga menemukan dan menindak sejumlah tindak kriminalitas yang tercatat mencapai 158 kasus hingga H+3 Lebaran.  Dari jumlah itu, tercatat enam kriminalitas menonjol yang banyak terjadi yakni, pencurian kendaraan bermotor (20 kasus), perampokan (19 kasus), penganiayaan (18 kasus), pencurian (12 kasus), pengeroyojan (11 kasus), serta peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba (10 kasus).


Sedangkan kriminalitas lain yang ditangani adalah pencabulan (tujuh kasus), penjambretan (enam kasus), penggelapan (lima kasus)), pembakaran (empat kasus), penipuan (empat kasus), dan pembunuhan (tiga kasus).



Sumber : antara/ REPUBLIKA.co.id