Serikat Pekerja Desak Pemerintah Larang PHK Dekat Lebaran - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 25 Juni 2016

Serikat Pekerja Desak Pemerintah Larang PHK Dekat Lebaran

Jakarta,Buruhtoday.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah membuat aturan untuk melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja menjelang Lebaran.

“Perlu ada aturan yg melarang perusahaan mem-PHK atau memutus kontrak pekerja pada H-30 hingga H+15. Aturan tersebut lebih diperlukan pekerja dari pada sekadar posko dan peraturan menteri yg tak bertaring di hadapan pengusaha,” desak Iqbal di Jakarta, beberapa hari lalu.

Iqbal menyampaikan lebih dari seribu buruh kontrak yg telah bekerja bertahun-tahun di salah satu perusahaan di Tangerang di-PHK oleh pengusaha. Dia menyakini hal itu yaitu modus buat menghindari pembayaran THR sesuai aturan, merupakan H-7.

“Itu modus yg telah berulang-ulang setiap tahun dikerjakan pengusaha buat menghindari pembayaran THR dan peraturan tentang THR yg baru justru melegitimasi hal itu,” tuturnya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR menyatakan pengusaha yg mem-PHK buruh kontrak sebelum Lebaran tak wajib membayar THR.

Hal serupa juga terjadi pada 700-an buruh di Subang. Pengusaha sudah menyatakan tak mau membayar THR.

“Dua contoh perkara itu mampu dipastikan tak tercatat di posko THR Kemenaker dan tak ada tindakan apapun kepada pengusahanya,” ujarnya. 


sumber : ANTARA News