Kejaksaan Negeri Batam Mengakui PT BAJ Sudah Masukkan Berkas PK - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 04 Mei 2016

Kejaksaan Negeri Batam Mengakui PT BAJ Sudah Masukkan Berkas PK

Batam,Buruhtoday.com - Kasi Datun Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menegaskan, PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali(PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus gugatan Perdata Pemerintah Kota Batam terkait dana Jaminan Hari Tua(JHT) ribuan Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang ada.

“Benar, hari ini(Selasa,red) berkas PK dari BAJ sudah kami terima, “ kata Hendarsyah Yusuf Permana kepada AMOK Group, Selasa(3/5/2016) kemarin sore, diruang kerjanya.

Dia mengatakan pihak BAJ tidak menerima putusan Mahkamah Agung sehingga mengajukan PK. “Intinya mereka keberatan dengan Putusan MA dan mengajukan PK,” ujarnya

Meski demikian, dia mengaku belum mempelajari kasus tersebut karena baru mengantikan Kasi Datun yang sebelumnya.

“Saya belum tahu terkait permasalahan BAJ ini, karena baru menggantikan Kasi Datun yang sebelumnya. Tapi saya nanti akan pelajari dulu. Saya juga belum baca berkas PK yang diserahkan pihak BAJ,” jelasnya.

Berita sebelumnya, pencairan dana Jaminan Hari Tua(JHT) Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) milik ribuan Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemerintah Kota(Pemko Batam) Batam kembali menemui jalan buntu.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, bahwa tertundanya pencairan dana BAJ ini disebabkan pihak BAJ tidak mampu membayar sebesar Rp 70 miliar sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung.

“BAJ hanya punya Rp 54 miliar, padahal putusan MK Rp 70 miliar. BAJ mengaku tak sanggup lagi,” ujar Amsakar kepada AMOK Group, Senin(2/5/2016).

Lanjut Amsakar, pihak BAJ juga tidak memberikan uang Rp 54 miliar tersebut dan akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali(PK).

“Mereka tidak memberikan uang Rp 54 milyar tersebut, dan akan melakukan PK,” jelasnya.

(red/Jef)