PT Tropical Electronic Batam Diduga Langgar Undang-undang Tenaga Kerja - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 27 April 2016

PT Tropical Electronic Batam Diduga Langgar Undang-undang Tenaga Kerja

Batam,Buruhtoday.com - Puluhan buruh yang tergabung dari Serikat Pekerja Seluruh Indonsia(SPSI) menghadiri mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam terkait permasalahan kontrak kerja yang diduga dilanggar PT Tropical Electronic yang beralamat di Panbil Industrial Estate tempat buruh bekerja.

Pantauan dilapangan, kedua pihak yakni puluhan buruh dan pihak managemen perusahaan menghadiri mediasi yang di mediatori oleh petugas hubinsyaker di lantai I ruang rapat kantor Disnaker Batam, Selasa (26/04/2016), sekitar pukul 08.30 WIB kemarin pagi..

Salah satu pekerja PT Tropical mengaku sudah bekerja selama 9 tahun tapi masih berstatus karyawan kontrak.

“Kontrak saya sudah berulang-ulang mas, sejak tahun 2007,” ujarnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan.

Dia mengatakan tidak bersedia menandatangani kontrak kerja baru yang ditawarkan perusahaan, karena merasa sudah tertipu.

“Bulan 10 tahun 2015, saya diajukan lagi kontrak yang ke-9, namun saya tidak setuju karena menurut saya ini adalah sebuah pembodohan terhadap karyawan,”bebernya.

Meski demikian, dia mengaku masih tetap bekerja di perusahaan tersebut meskipun tidak terikat kontrak.

“Sampai bulan 3 saya masih tetap bekerja, tiba-tiba pihak perusahaan memberikan surat pemberhentian kerja tanpa pesangon,” ujarnya kesal.

Menurutnya masih banyak lagi karyawan yang mengalami nasib yang sama di perusahaan tersebut.

“Sebenarnya masih banyak teman-teman yang mengalami kasus yang sama, tapi mereka takut untuk mengungkapkan permasalahan yang ada,”terangnya.

Sementara itu, Ketua Advokasi DPC SPSI Mukakuning, Hariawan meminta pihak perusahaan mematuhi peraturan sistem tenaga kerja yang berlaku.

“Permintaan kami hanya satu saja, permanenkan karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun di PT Tropical,” ujar Hariawan.

Saat ini kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Disnaker Kota Batam terkait mediasi yang sudah berlangsung.

“Kita masih menunggu keputusan dari pihak Disnaker,” kata dia.

Kasi penyelesaian dan Perselisihan Tenaga Kerja, Hendra Gunaldi selaku mediator tidak bersedia memberikan keterangan terkait mediasi antara kedua belah pihak.

“Kami tidak ada wewenang untuk memberikan komentar, hanya atasan yang berhak memberi pernyataan,” ujarnya.

Saat berita ini diunggah, pihak PT Tropical Elektronic belum berhasil dikonfirmasi.

Pantauan di lapangan, mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Tropical Electronic, PUK Shimano Panbil, Advokasi DPC SPSI Mukakuning dan 4 orang perwakilan pekerja telah diputus kontrak.

(red/cr 4)