Alamak, Barang Hasil Curian Dipasarkan di Group Facebook - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 07 Maret 2016

Alamak, Barang Hasil Curian Dipasarkan di Group Facebook

Batam,Buruhtoday.com - Pengakuan terdakwa Abdul Rahman Almufarid dalam persidangan yang beragendakan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam sangat mengejutkan. Pasalnya salah satu group Forum Jual  Beli(FJB) dalam situs Facebook dimanfaatkan untuk menjual barang hasil curiannya.

“Saya sudah sering jual barang curian disitu yang mulia, dan baru kali ini tertangkap,” ujar Abdul kepada Majelis Hakim.Senin(7/3/2016) siang.

Sebelumnya, Maryani selaku saksi korban mengaku telah menjadi korban penjambretan tanggal 2 Januari 2016 lalu di Jalan Komplek Perumahan Pondok Asri Sei Panas.

Ia mengaku dibuntuti oleh dua orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor lalu kemudian menjambret tas miliknya yang digantung diatas dashboard sepeda motornya.

“Setelah itu saya langsung lapor ke Polisi yang mulia. Beberapa hari kemudian saya buka FJB dan saya melihat ada akun facebook bernama Gan Rahman yang sedang menawarkan hanphone seperti milik saya,” ujarnya.

Merasa curiga dengan handphone yang ditawarkan di FJB tersebut, ia kembali menghubungi Polisi.

“Saya langsung lapor ke Polisi lagi untuk mencari siapa pemilik akun tersebut,” jelasnya.

Keterangan Maryati dibenarkan ole saksi penangkap dari pihak Kepolisian. Ia mengaku langsung melakukan penyelidikan atas akun Facebook bernama Gan Rahman dan kemudian menangkap terdakwa.

“Atas informasi dari Korban kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu kita melakukan penangkapan kepada Rahman dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah melakukan penjambretan terhadap Maryani,” ujarnya.

“Dari keterangan terdakwa, kami juga menangkap Andika yang mulia,” terangnya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Rumondang menjerat terdakwa Abdul Rahman dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian.

(red/jef)