Inilah Tisp Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrsial - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 08 Februari 2016

Inilah Tisp Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrsial

ILUSTRASI. INT
Sebelumnya perlu kita ketahui apa itu perselisihan atau mengapa timbul perselisihan sehingga menjadi masalah yang cukup kompleks. Meskipun pengaturan tentang perlindungan hak-hak pekerja telah diatur sedemikian rupa sebagai apa yang diuraikan telah dibahas diatas, pada pelaksanaannya masih saja ada perselisihan dan konflik yang muncul antara pengusaha dan pekerja/buruh. Apa sih penyebabya>?

Perselisihan hubungan industrial/ permasalahan hubungan antara perusahaan dengan pekerja biasanya disebabkan oleh :
  • Perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan;
  • Kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan ketentuan normatif yang telah diatur dalam perjanjian kerja, pertauran perusaahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan;
  • Pengakhiran hubungan kerja;
  • Perbedaan pendapat antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.
A. Apa yang harus dilakukan untuk penyelesaiannya?

1.PENYELESAIAN SECARA MUSYAWARAH

Penyelesaian hubungan Industrial/masalah seputar ketenagekerjaan haruslah mengutamakan musyawarah dan mufakat. Pihak yang bersengketa harus dapat memposisikan diri dan memiliki kemampuan dalam bernegosiasi dalam internal perusahaan. Sehingga menjadikan permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan tanpa harus melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial, dan diharapkan pemborosan terhadap waktu dan materi dapat di minimalkan.

B.Apa yang perlu diperhatikan terlebih dahulu?
  1. Lihat dulu di Perjanjian Kerja, apakah sebenarnya permasalahan yang kita hadapi udah ada di PK. Kalau di PK tidak ada maka ;
  2. Lihat di SOP, gimana sih SOP mengatur permasalahan yang agan hadapi. Kalau di SOP ngga ada juga maka ;
  3. Lihat di Peraturan Perusahaan (bagi yang menggunakan Peraturan Perusahaan) atau di Perjanjian Kerja Bersama, Kalau masih ngga ada juga maka ;
  4. Lihat di Peraturan Per Undang undangan yang bisa di akses di http://www.depnakertrans.go.id/? . Jika melihat dalam perundangan-undangan peraturan itu ada banyak banget tapi yah begitulah keadaannya, tinggal kemauan kita untuk mencari informasi, jika tidak mau pusing atau tidak adanya waktu hubungi Advokat Pembelamu.
  5. Yang perlu diketahui dalam penerapan di dalam ketentuan-ketentuan tersebut ada Hirarkinya, yaitu : artinya kalau peraturan yang di bawah bertentangan dengan Peraturan yang kedudukannya lebih tinggi maka Peraturan dengan kedudukan lebih tinggi yang di pakai, atau biasa disebut dengan Lex Superior derogat Legi Inferiori.
Contoh :
Urutan Peraturan/Perundang-undangan


Peraturan Perundang-undangan (mulai tingkat UUD-UU Ketenagakerjaan-Peraturan Pemerintah (PP)-Peraturan Daerah (tingkat provinsi s/d kota/kab). juga termasuk Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang2 Hukum Perdata

Perjanjian kerja bersama

  • Peraturan perusahaan (kebijakan internal, tapi perlu dipantau jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Perjanjian kerja (ini vital sekali dan berafiliasi dengan peraturan perusahaan, juga perlu dipantau jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan).
Lakukan Negosiasi terkait informasi yang sudah didapatkan, Jika tidak mengetahui langkah negosiasi/perundingan, libatkan orang pihak ke-3 sebagai penengah atau orang yang dipercaya untuk mewakili kepentingan yang dipercaya mempunyai pengetahuan hukum seputar ketenagerjaan seperti Pengacara/advokat atau kepada Depnaker.


C. Perundingan/ negosiasi seperti apa yang harus dilakukan ?

A. Perundingan Bipartit
Perundingan Bipartit adalah forum perundingan dua kaki antar pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.

Dalam perundingan ini, harus dibuat risalah yang ditandatangai para Pihak. isi risalah diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPHI. Apabila tercapai kesepakatan maka Para pihak membuat Perjanjian Bersama yang mereka tandatangani. Kemudian Perjanjian Bersama ini didaftarkan pada PHI wilayah oleh para pihak ditempat Perjanjian Bersama dilakukan. Perlunya mendaftarkan perjanjian bersama, ialah untuk menghindari kemungkinan slah satu pihak ingkar. Bila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi.

Apabila gagal dicapai kesepakatan, maka pekerja dan pengusaha mungkin harus menghadapi prosedur penyelesaian yang panjang melalui Perundingan Tripartit.

B. Perundingan Tripartit
Dalam pengaturan UU Ketenagakerjaan, terdapat tiga forum penyelesaian yang dapat dipilih oleh para pihak:

1.MEDIASI
Forum Mediasi difasilitasi oleh institusi ketenagakerjaan. Dinas tenagakerja kemudian menunjuk mediator. Mediator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Dalam hal tercipta kesepakatan para pihak membuta perjanjian bersama dengan disaksikan oleh mediator. Bila tidak dicapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran.

2.kONSIALIASI

Forum Konsiliasi dipimpin oleh konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.

3. ARBITASE
Lain dengan produk Mediasi dan Konsiliasi yang berupa anjuran dan tidak mengikat, putusan arbitrase mengikat para pihak. Satu-satunya langkah bagi pihak yang menolak putusan tersebut ialah permohonan Pembatalan ke Mahkamah Agung. Karena adanya kewajiban membayar arbiter, mekanisme arbitrase kurang populer.


PENYELESAIAN MELALUI PENGADILAN

Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dengan melalui perundingan terlebih dahulu sebegaimana no 1 diatas, maka pengusaha dan pekerja/buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang sebagaimana telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004. Kecuali keputusan Abritase harus melalui kasasi yang mana tidak lagi diperiksa melalui Pengadilan Negeri tetapi melalui Mahkamah Agung.

A. Bagaimana Prosedurnya?

1.  Mengajukan Gugatan
Pihak yang ingin mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial harus membuat surat gugatan. Pembuatan surat gugatan dalam sengketa perdata di pengadilan harus dilakukan secara jelas dan cermat. Sebab jika tidak, dapat mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima,

2.  Melalui Proses Pemeriksaan Perkara
Pemeriksaan ini disebut pemeriksaan prapersidangan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim sebelum pemeriksaan terhadap pokok perkara. Apabila dalam pemeriksaan prapersidangan terdapat kekurangan, maka hakim meminta penggugat untuk menyempurnakan gugatannya. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan gugatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonannya tersebut. Terhadap penetapan ini tidak dapat digunakan upaya hukum atau bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Apabila dikabulkan, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak dikabulkannya permohonan, Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim, hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja. Jumlah keseluruhan waktu pemeriksaan acara cepat selama 28 hari mulai dari penetapan Majelis Hakim untuk sidang pertama sampai dengan jawaban dan pembuktian.

3.   Pembuktian
Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara, guna memberikan suatu kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.

Menurut Pasal 1886 KUH Perdata alat bukti yang sah adalah :
  •     Surat;
  •     Keterangan Saksi
  •     Persangkaan;
  •     Pengakuan;
  •     Sumpah;
  •     Keterangan ahli


4. Kesimpulan

5. Keputusan Hakim

    CATATAN :
Selama proses sengketa/proses perdamaian musyawarah/proses hukum berjalan maka sebelum adanya kepastian hukum tetap dari pengadilan Pekerja wajib menerima upah dari perusahaannya.

sumber dikutip dari facebook
Powered By : @ Advokat PembelaMu 
Rhamoz Panggabean, SH