Program JHT Memberikan Perlidugan di Hari Tua Pekerja - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 24 November 2015

Program JHT Memberikan Perlidugan di Hari Tua Pekerja

Jakarta,Buurhtoday.com - Salah satu mantan pekerja buruh toko ritel, Jupri 52' selalu membuka tutup map yang ada dipangkuannya. Hal itu dilakukannya untuk memastikan nomor antrian B57 mendapat panggilan dari pengeras suara di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Jakarta Kebon Sirih.


Jupri yang datang sejak pagi itu menunggu giliran agar berkas yang dibawanya dapat proses untuk pencairan sebagaian uang Jaminan Hari Tuanya.


"Saya ikut Jamsostek semenjak 1990. Ada keperluan jadi saya cairkan 10%," kata Jupri di Jakarta, Senin (23/11/2015).

Menurutnya sebagai pekerja, Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi satu-satunya tabungan yang ia miliki ketika pensiun menghampiri dalam tiga tahun kedepan.


"Pegawai kecil susah nabung. Kebutuhan ada aja, nanti terimanya Rp45 juta-Rp50 juta ," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Jupri bersama istri tengah menimbang rencana final ketika pensiun datang. Rencana itu mulai dari uang JHT digunakan sebagai jembatan membuka usaha. Ada juga pertimbangan membeli rumah petak satu pintu untuk disewakan. Rencana lainnya Jupri dan istrinya akan pulang ke kampung. JHT digunakan membeli sawah di Purwodadi, Jawa Tengah.


JHT merupakan jaminan sosial bagi para pekerja formal. Program Pesangon dan JHT bila dikonversi akan memberikan manfaat setara dengan kisaran 25%-30% gaji bulanan. Nilai ini mendekati ketentuan International Labor Organization (ILO) yang mensyaratkan pendapatan setelah tidak bekerja (Replacement Ratio/RR) minimal 40%.


Dengan sistem ini, setelah ditambah dengan iuran pensiun yang diluncurkan 1 Juli 2015 lalu maka RR dalam sistem jaminan sosial di Indonesia untuk karyawan ketika tua mencapai 44%.


Hasbullah Thabrany, Pakar Jaminan Sosial dari Universitas Indonesia mengatakan program jaminan sosial seperti JHT memberi perlindungan pada hari tua pekerja. Dana ini diharapkan menjadi jembatan pekerja tidak jatuh kepada jurang kemiskinan karena tidak lagi memiliki penghasilan reguler.


Selain itu, dalam jangka panjang JHT memberi tercipatanya peluang kerja baru. Dengan dana besar yang dimiliki maka setelah pensiun peserta dapat membuka usaha yang menyerap pekerja baru.


Sedangkan investasi yang dilakukan oleh pengelola juga mendorong terciptanya banyak lapangan pekerjaan baru karena dana jangka panjang ini dapat di investasikan pada proyek-proyek infrastruktur yang butuh banyak tenaga kerja. Selain itu, menurut Hasbullah belanja jaminan sosial turun menjadi penyumbang produk domestik bruto dalam jumlah besar.


Achmad Riadi, Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan penarikan dana JHT mencapai 95% dari dana yang disalurkan badan, sedangkan 5% sisanya merupakan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). . Hingga Desember 2015 jumlah klaim yang perlu disalurkan mencapai Rp14 triliun. Sementara hingga Oktober klaim yang tersalurkan untuk seluruh program mencapai Rp11,8 triliun.


Dari penarikan JHT ini, tercatat komposisi peserta yang berhenti bekerja atau peserta yang terkena PHK, memasuki usia pensiun dan mengundurkan ciri mencapai 80-85% dari total klaim. Sementara sisanya merupakan penarikan sebagian oleh peserta yang telah mencapai 10 tahun mengiur. Jenis peserta ini dapat menarik maksimal 40% dari total saldo. (sumber Bisnis.com)