Menaker "Hanif Dhakiri" Minta Setiap Pemda Berlakukan PP 78 Pengupahan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 14 November 2015

Menaker "Hanif Dhakiri" Minta Setiap Pemda Berlakukan PP 78 Pengupahan

Jakarta,Buruhtoday.com - Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri meminta pemimpin disetiap daerah tingkat provinsi maupun Kabupaten  atau Kota untuk menentukan upah minimum di daerah masing-masing sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
 

"PP Pengupahan harus diterapkan sesuai ketentuan. Ini bukan soal rendah atau tingginya kenaikan upah, tapi demi kepentingan pekerja/buruh, pengusaha, dan pengangguran yang belum bekerja," kata Menteri Hanif di Jakarta, Jumat, (13/11).


Dari segi substansi, menurut Hanif, PP Pengupahan itu sudah sangat adil. dimana PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja, dan membuka lapangan pekerjaan kepada yang belum bekerja.


Selain itu, Hanif juga meminta para pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus kuat dalam memperjuangkan kenaikan upah dengan negosiasi secara bipartit di perusahaan.


“Peranan serikat pekerja/serikat buruh harus ditingkatkan. Teman-teman serikat pekerja harus berperan dalam perundingan bipartite untuk bernegosiasi besaran upah di perusahaan. SP harus kuat di perusahaan bukan di jalanan. ” kata Hanif. (Sumber Republikaonline.com)