DPC SPSI Ancam Polisikan PT Goldwell Plastik Indonesia - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 01 September 2015

DPC SPSI Ancam Polisikan PT Goldwell Plastik Indonesia

Batam,Buruhtoday.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(DPC K-SPSI) Batam, Setia Putra Tarigan mengancam akan melaporkan kejadian yang dialami Erni Nurdin ke Polresta Barelang.

"Saya akan laporkan kecelakaan kerja yang di alami Erni Nurdin ke Polresta Barelang apabila pengawas Disnaker lamban menangani kasus tersebut" Kecam tarigan saat ditemui Buruhtoday.com dikantor DPC SPSI Batam Center, Selasa(1/9/2015).

Ia mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus yang saat ini ditangani pengawas disnaker, karena proses kerjanya 21 hari sejak diterimanya laporan. Dan apabila pengawas belum juga melakukan tugas dan fungsinya sesuai aturan Undang-Udang ketenagakerjaan.

Menurut tarigan, untuk tahap awal setalah pemanggilan pengawas mengeluarkan SP1, dan berlanjut pada tahap 2 yaitu melakukan pengecekan keperusahaan dan dikeluarkanlah nota pemeriksaan. Setelah itu tahap 3 nya mengeluarkan surat penetapan hasil penyidikan yang dapat dikenakan sanksi pidana.

"Kita akan terus pantau perkembangan kasus ini sambil menunggu hasil penetapan pengawas penyidik untuk menentukan kesalahan pidana yang dilakukan perusahaan." katanya.

Tarigan sangat menyayangkan tindakan managamen  yang menyuruh korban untuk tidak jujur pada siapapun atas kecelakaan kerja yang menimpa Erni, dan juga tidak mau mengklaim biaya perobatan yang selama ini diajukan. Yang mana seharusnya kecelakaan kerja itu adalah tanggung jawab PT Goldwell dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jujur saya sangat menyangkan tindakan perusahaan yang menyuruh korban untuk berbohong pada siapa pun dan tidak bertanggungjawab atas biaya perobatannya." tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, managamen PT Goldwell Plastik Indonesia melalui pengacaranya, Ulil Azwan SH mengaku belum mengetahui akar permasalahan kasus kecelakaan kerja yang menimpa Erni Nurdin tahun 2104 lalu.

Ia berdalih baru ditunjuk sebagai pengacara perusahaan pembuat plastik yang beralamat di kawasan Industri Citra Buana III  Batam Center.

"Saya baru ditunjuk tanggal 26 Agustus lalu." katanya kepada Buruhtoday.com.Senin(31/8/2015) sore.

Namun Ulil pun menambahkan, sudah menerima berkas dari hasil resume medis pemeriksaan Ct scan yang dikeluarkan pihak rumah sakit Awal Bros yang menyatakan bahwa kecelakaan kerja yang dialami korban tidak menimbulkan kecacatan.

"Dari hasil pemeriksaan ct scan yang kita terima dari tim dokter Radiologi rumah sakit Awal Bros setelah dilakukan pemeriksaaan tanggal 14 Agustus 2015 lalu adalah, kepala korban dalam batas normal dan tidak tanpak pendaharan di otak." jelasnya.

Ditambahkannya lagi, bahwa managamen tidak pernah menyuruh korban untuk berbohong ke dokter yang memeriksanya terkait kecelakaan kerja yang terjadi, dan seluruh perobatan korban semuanya ditanggung oleh pihak perusahaan.

"Keterangan korban itu tidak benar, managamen tidak pernah menyuruhya berbohong, dan perusahaan juga bertanggung jawab atas biaya perobatan korban." tegasnya.

Disinggung mengenai standart K3 yang diterapkan perusahaan. Ulil mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah memiliki standart K3 sesuai aturan yang berlaku.

"K3 di perusahaan sudah ada, dan petugas safetynya"katanya.

Ketika disinggung terkait alasan perusahaan tidak melaporkan peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa Erni Nurdin, ia mengaku belum mendapatkan informasi dari managamen. 

Untuk diketahui sesuai dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja dan Undang - Undang Jamsostek, peristiwa kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja kota Batam dan BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam.

Sesuai Ketentuan Undang-Undang diatas, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini bisa di jerat pidana.


(gordon)