PHK Sepihak "Hantui" Pekerja di Kota Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 05 Agustus 2015

PHK Sepihak "Hantui" Pekerja di Kota Batam

Managamen PT Excelitas PHK Karyawan Sedang Sakit.

Batam,Buruhtoday.com - Ditengah-tengah tingginya tingkat pengangguran dikota Batam, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak juga selalu saja menghantui pekerja di kota Batam. Seperti yang dirasakan Eny Rahmawati yang mengalami sakit malah di PHK oleh managamen tempatnya bekerja.

"Saya di PHK karena sering sakit Pak." kata Eny saat melaporkan kejadian yang dialaminya di kantor Disnaker Sekupang,Batam.Rabu(5/8/2015) pagi tadi.

Eny Rahmawati 23' menceritakan kejadian yang dialaminya saat membuat laporan di Disnaker, sejak tanggal 3 Juli 2015 bulan lalu tidak lagi diperbolehkan masuk bekerja oleh managamen PT Excelitas Technologis Batam tempatnya bekerja dengan alasan karena sering sakit dan absen tanpa ada keterangan.

"Alasan perusahaan katanya saya karena sering sakit dan Absen tampa keterangan. Padahal saya selalu ada MC Pak." ujarnya.

Menurut Eny, Setiap kali dirinya mengalami sakit, ia langsung pergi ke klinik untuk berobat dan mengambil MC. namun perusahaan tetap tidak mau tau dengan alasan yang diberikannya dan tetap melakukan PHK secara lisan melalui Risna selaku Hrd Perusahaan PT Excelitas. Sedangkan kontrak kerja yang ditandatanganinya selama 2 tahun dan baru dilaluinya selama 3 bulan.

"Pihak perusahaan mengatakan PHK kepada saya secara lisan melalui ibu Risna yang merupakan Hrd PT Excelitas." ucap wanita berparas ayu itu dengan mata berkaca-kaca air mata.

Mendengar pengaduan Eny Rahmawati, salah satu staf Dinas Tenaga Kerja kota Batam. Agus memberikan lembaran kertas risalah permintaan perundingan pada Eny dan menyarankan dirinya untuk menyurati pihak perusahaan, agar ada upaya perundingan perselisihan hubungan industrial seperti yang telah di atur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Hingga berita ini di unggah pihak perusahaan PT Excelitas belum dikonfirmasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami Eny Rahmawati. (Red/ginting)