Batam,Buruhtoday.com - Dalam sidang putusan kasus dugaan penggelapan jabatan di Hotel BCC Batam yang pimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Batam sebagai ketua Majelis Hakim,Khairul Fuad menegaskan bahwa putusan pidana atas terdakwa Conti Chandra tidak menyangkut kepemilikan Hotel BCC Batam.
“Putusan pidana tidak menyangkut kepemilikan Hotel BCC,” kata Khairul setelah membacakan putusan kasus Conti Chandra, sore tadi, Kamis(30/7/2015) pukul 16.30 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam putusannya, Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menyatakan terdakwa Conti Chandra terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dipidana selama 2(dua) tahun dipotong masa tahanan.
“Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Fuad saat membacakan putusan.
Terkait penggelapan uang penjualan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 14.361.287.790 yang didakwakan JPU terhadap Conti Chandra, Fuad mengatakan dakwaan tersebut prematur karena belum pernah dilakukan audit.
“Coretan tangan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Dakwaan tersebut belum saatnya diajukan dan prematur dalam masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu soal dugaan penggelapan akta 3,4,5 yang didakwakan JPU, Fuad mengatakan Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan terbitnya akta-akta tersebut, telah terjadi pengalihan saham.
“Akta 3,4,5 merupakan akta autentik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan belum pernah dibatalkan, sehingga akta itu sah,” jelasnya.
Dikatakan Fuad bahwa perbuatan terdakwa menunjukkan sikap seolah-olah memiliki akta-akta tersebut.
“Jika Tjipta Fudjiarta belum melakukan pembayaran saham, seharusnya Conti Chandra melakukan upaya hukum untuk membatalkan akta-akta tersebut,” paparnya.
Menurutnya hingga saat ini akta-akta itu masih ada dan belum pernah dibatalkan, kecuali nanti ada putusan Hakim yang membatalkan akta-akta tersebut.
“Selama belum ada putusan Hakim, maka itu adalah akta autentik,” ujarnya saat menjelaskan soal putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan kepada Conti Chandra di persidangan.
Fuad juga menegaskan bahwa status terdakwa Conti Chandra saat ini tidak dalam masa penahanan Pengadilan Negeri Batam.
“Kalau terdakwa dan JPU terima putusan dalam 7 hari, terdakwa menjalani pidana sesuai putusan. Tapi kalau terdakwa dan JPU banding, wewenang untuk melakukan penahanan ada di Pengadilan Tinggi,” pungkasnya. (red/Amok).
Dalam putusannya, Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menyatakan terdakwa Conti Chandra terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dipidana selama 2(dua) tahun dipotong masa tahanan.
“Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Fuad saat membacakan putusan.
Terkait penggelapan uang penjualan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 14.361.287.790 yang didakwakan JPU terhadap Conti Chandra, Fuad mengatakan dakwaan tersebut prematur karena belum pernah dilakukan audit.
“Coretan tangan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Dakwaan tersebut belum saatnya diajukan dan prematur dalam masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu soal dugaan penggelapan akta 3,4,5 yang didakwakan JPU, Fuad mengatakan Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan terbitnya akta-akta tersebut, telah terjadi pengalihan saham.
“Akta 3,4,5 merupakan akta autentik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan belum pernah dibatalkan, sehingga akta itu sah,” jelasnya.
Dikatakan Fuad bahwa perbuatan terdakwa menunjukkan sikap seolah-olah memiliki akta-akta tersebut.
“Jika Tjipta Fudjiarta belum melakukan pembayaran saham, seharusnya Conti Chandra melakukan upaya hukum untuk membatalkan akta-akta tersebut,” paparnya.
Menurutnya hingga saat ini akta-akta itu masih ada dan belum pernah dibatalkan, kecuali nanti ada putusan Hakim yang membatalkan akta-akta tersebut.
“Selama belum ada putusan Hakim, maka itu adalah akta autentik,” ujarnya saat menjelaskan soal putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan kepada Conti Chandra di persidangan.
Fuad juga menegaskan bahwa status terdakwa Conti Chandra saat ini tidak dalam masa penahanan Pengadilan Negeri Batam.
“Kalau terdakwa dan JPU terima putusan dalam 7 hari, terdakwa menjalani pidana sesuai putusan. Tapi kalau terdakwa dan JPU banding, wewenang untuk melakukan penahanan ada di Pengadilan Tinggi,” pungkasnya. (red/Amok).