Tiga Buruh Menangi Gugatan di PHI Gresik Melawan Perusahaan PT PGG - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 26 Mei 2015

Tiga Buruh Menangi Gugatan di PHI Gresik Melawan Perusahaan PT PGG

Gesik,Buruhtoday.com - Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Gresik memenangkan tiga buruh PT Pengestu Guna Gloves(PGG) atas gugatannya pada managemen perusahaan terkait uang pesangon dan upah selama skorsing.Selasa(26/5/2015).

Sidang yang dipimpin I Putu Gede Astawa, SH dengan hakim anggota R.Boedjono, SH meminta perusahaan PT PGG yang masih berproduksi di Jalan Raya Legundi Driyorejo Gresik melakukan pembayaran terhadap pesangon karyawannya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Dalam amar putusannya, PT PGG telah melanggar UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Mengabulkan gugatan para penggugat," ujar I Putu Gede Astawa.

Sejumlah gugutan yang dikabulkan antaranya, tergugat harus membayar upah penuh atau upah selama skorsing. Terhitung sejak tanggal 10 Maret 2014 sampai tanggal 24 Februari 2015, mulai adanya gugatan ke PHI Gresik.

Upah yang harus dibayarkan manajemen PT PGG kepada penggugat diantaranya upah penuh, atau upah selama skorsing kepada buruh penggugat diantaranya Nuril Latifah sebesar Rp 90,89 juta. Selanjutnya, Mariyana 30,33 juta serta Solikamah sebesar Rp 30,37 juta.

Tidak hanya itu, PT PGG yang memutuskan pemutusan hubungan kerja (PHK), juga harus harus membayar kepada penggugat uang pesangon satu kali ketentuan, dan hak-hak lainnya. 

Sesuai perhitungan, Nuril Latifah, mendapatkan Rp 46,40 juta. Berikutnya, Solikamah mendapat Rp 53,05 juta, dan Mariyana Rp 52,99 juta.

Di lain pihak, Erna Wahyuningsih selaku penasehat hukum PT PGG menuturkan, tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah memenangkan pihak buruh sebagai penggugat. 

"Hasil ini akan segera kami laporkan dulu kepada manajemen PT PGG. Yang pasti kami segera melakukan banding atas putusan hakim," tuturnya.

(sumber Beritajatim.com)