Buruh Bangunan di Depok Cabuli 9 Anak Perempuan Dibawah Umur - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 11 April 2015

Buruh Bangunan di Depok Cabuli 9 Anak Perempuan Dibawah Umur

Depok,Buruhtoday.com - Seorang buruh bangunan,Imron (32) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak perempuan dibawah umur ditempat tinggalnya di Kawasan Harjamukti,Cimanggis,Depok. Akibat dari perbuatannya tersebut warga menggiring pelaku ke Mapolresta Depok untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sambil menunggu hasil visum atas 9 anak perempuan yang menjadi korbannya. 

Kasus pelecehan seksual ini terungkap saat salah satu korban berinisial IS' yang masih berusia 4 tahun mengadu pada orangtuanya kalau kelaminnya dipegangi pelaku Imron. mendengar pengaduan IS tersebut orangtua korban langsung melapor pada warga lainnya agar menangkap Imron dari tempat kediamannya dan menggelandangnya ke Mapolresta Depok.

"Terungkapnya kasus ini saat orangtua korban memandikan anaknya, Ibunya sempat curiga melihat kelamin anaknya sedikit terluka dan berdarah, dari situlah korban kemudian menceritakan perbuatan Imron pada ibunya" kata Elly Padiansari, Kanit PPA Polresta Depok,Sabtu(11/4/2015).  


Elly juga menambahkan jika pelaku Imron juga sudah melakukan hal yang sama pada korban lainnya. hal itu terungkap dari keterangan korban pada orangtuannya. dan diduga ada belasan anak yang sudah menjadi korban Imron. Bahkan salah seorang korban diketahui merupakan anak dari dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Depok.

"Sembilan anak sudah dilakukan pemeriksaan visum, dan diduga sudah belasan anak yang menjadi korbannya." ujarnya.

Elly mengatakan bahwa modus pelaku ini mengajak korban bermain ke rumah kontrakkannya dan memperlihatkan foto-foto lucu di handphone pada korban. Ketika itulah pelaku mencabuli para korban dan  bukan hanya itu, setelah pelaku mencabuli korban, lalu memberikan uang jajan ke korban sebesar Rp 1.000.

“Saat ini kami masih mendalami kasus ini dan tengah melakukan visum ke semua korban untuk alat bukti di RS Polri, Sukanto, dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23/2002 Pasal 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara." tegasnya.

(Sumber Hariandepok.com)