Perusahaan Tuntut Buruh 5 Miliar, FSPMI Bogor Demo Dinsosnakertrans Dan Pengadilan Negeri Cibonong - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 05 Maret 2015

Perusahaan Tuntut Buruh 5 Miliar, FSPMI Bogor Demo Dinsosnakertrans Dan Pengadilan Negeri Cibonong

Bogor,Buruhtoday.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Dinsosnakertrans) dan Pengadilan Negeri Cibonong kabupaten Bogor, Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas nasib tiga rekan mereka yang telah di zalimi PT Sumber Sukses Sejahtera (SSS) untuk membanyarkan ganti rugi sebesar Rp 5,5 miliar.Rabu(4/3/2015).

Tiga buruh PT SSS dituntut harus membayar ganti rugi sebesar Rp 5,5 miliar kepada perusahaan karena dinilai menjadi provokator aksi unjukrasa tahun lalu.

"Kami datang untuk meminta Disosnakertrans dan Pengadilan Negeri Cibinong membantu membebaskan tiga rekan kami. Tuntutan PT SSS sangat tidak masuk akal dan terkesan mengada-ngada," jelas koordinator aksi unjuk rasa, Rodi.

Ketiga buruh tersebut adalah Kamaludin, Parahdias dan Udin. Mereka dituduh manajemen PT SSS sebagai provokator aksi unjuk rasa pada Mei 2014 lalu.

"PT SSS menganggap demo bulan Mei tersebut ilegal dan menyebabkan perusahaan rugi karena berhenti berproduksi. Seharusnya PT SSS yang membayar ganti rugi karena memberikan gaji di bawah UMK yang berlaku," jelas Rodi.

Selama 7 tahun para buruh hanya berstatus karyawan kontrak. Mereka pun hanya mendapatkan upah Rp 1,7 juta per bulan. Padahal UMK saat itu sudah di atas Rp 2 juta.

"Jelas PT SSS yang melanggar aturan. PT SSS juga melakukan PHK masal kepada 107 karyawan tanpa memberikan pesangon. Kita meminta instansi terkait turun tangan menyelesaikan kasus ini," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial Dinsosnakertrans Dian Muldiansyah mengaku akan menampung keluhan para buruh. Pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait. Mediasi akan dilakukan dinas untuk menyelesaikan masalah ini. 

(sumber : Inilahkorancom)