KPK : Kasus SKL BLBI Masih Terus Berlanjut - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 29 Januari 2015

KPK : Kasus SKL BLBI Masih Terus Berlanjut

Jakarta - Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto mengatakan,pihaknya tidak akan berhenti menyelidiki indikasi dugaan korupsi saat pemberian Surat keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang merugikan negara hingga puluhan triliun, Bambang belum mau bersedia untuk mengatakan siapa-siapa saja yang terlibat  didalamnya yang saat ini menjadi bidikan KPK.


Namun Bambang meyakinkan, KPK akan sekuat tenaga menuntaskan sejumlah kasus besar, termasuk mengungkap kasus korupsi dalam pemberian SKL BLBI tersebut.

“Kita selesaikan semua proses itu, baru dalam ekspose diputuskan. Ya sekarang masih jalan. Saya belum bisa membuat kesimpulan karena belum ada ekspose. Penyidiknya belum memberi laporan,” kata Bambang Rabu (28/1/2015).
 
Seperti diketahui, kasus SKL BLBI disebut-sebut melibatkan sejumlah konglongmerat papan atas diantaranya Bank Dagang Nasional Indonesia/BDNI, Sjamsul Nursalim.

Selain Sjamsul Nursalim, ada ada juga nama konglomerat terskenal yang diduga terlibay kasus BLBI seperti Bob Hasan, Anthony Salim dari Salim Grup (Bank Central Asia / BCA), Sudwikatmono dari Bank Surya, The Nin King, Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional),

Kasus besar ini bergulir ketika Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, menerbitkan Surat Keterangan Lunas terhadap sejumlah terduga mengemplang dana BLBI.

Berdasarkan inpres tersebut, para debitor nakal BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen yang dibayar dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung bisa bebas melenggang setelah mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

(sumber maiwanews.com )