Ratusan Buruh Pertambangan Mengalami PHK Di Pekan Baru - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 07 November 2014

Ratusan Buruh Pertambangan Mengalami PHK Di Pekan Baru

Pekanbaru, Buruhtoday.com - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker Trans) Kabupaten Indragiri Hulu, Kuwat Widiyanto melalui Kasi Hubungan Indutrial dan Kesejahteraan Pekerja, Sutrisno menyampaikan puluhan perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PHK itu terjadi di PT.Cipta Kridatama (CK) dan Riau Bara Harum yang bergerak di sektor pertambangan batu bara. Seperti PT.CK telah tiga kali melakukan PHK, dimana yang bertama ada berjumlah 65 pekerja, kedua 98 orang dan terakhir ini sekitar 117 pekerja.

"PT.Riau Bara Harum yang bergerak di sektor pertambangan, juga melakukan PHK kepada 70 orang pekerja,” kata Sutrisno metroterkini.com diruangkerjanya, Kamis (6/11/14).

Bukan hanya itu sebut Sutrisno, dari sejumlah perusahaan yang bergerak disektor perkebunan juga terjadi PHK seperti yang dilakukan PT.Inecda Platation, Gandaerah Hendana, Nikmat Halona Reksa, Plem, Arvena Sepakat, Kencana Amal Tani, Alam Sari, Teso Indah dan Kencana Amal Tani (KAT). 

Sehingga dalam Tahun 2014 ini, PHK diperkirakan ada 400 pekerja yang terjadi.

Menyinggung soal penyelesaian PHK, pihak dinas tetap memanggil pihaknya perusahaan untuk mengklarifikasi, setelah itu di mediasi dan terakhirnya akan dilanjutkan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika tidak ditemukan penyelesaiannya.

Tambah Sutrisno bahwa Pemkab Inhu melalui Dinas Tenaga Kerja akan mencari solusi dengan merapatkan barisan dengan sejumlah organisasi sebagai wadah pekerja.

Contohnya organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari Serikat Pekerja dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBS, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTI-SPSI).

Selanjutnya yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja lagi, juga ada organisasi SBSI92, SRI, Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) dan Serikat Forum Komunikasi Pekerja Migas, bahwa dari sejumlah organisasi ini akan diajak musyawarah untuk memperhatikan tentang perlindungan kerja sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 di UU No.13 Tahun 2003 tentang haknya pekerja atau buruh.

"Agar tidak terlalu mudah terjadi PHK perlu dilakukan penguatan insitusi kesemua kerjaan, kerjasama lintas sektoral, pemberdayaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan bagaimana melakukan tentang  penyelesaian kasus-kasus ketenaga kerjaan hingga tuntas," jelasnya. (sumber Metroterkini.com)