Kepala Dinas Kependudukan Batam Di Tuding " Kangkangi " Undang-Undang Kependudukan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 25 November 2014

Kepala Dinas Kependudukan Batam Di Tuding " Kangkangi " Undang-Undang Kependudukan

Batam,Buruhtoday.com - Kejadian yang di alami salah seorang warga pindahan daerah di luar Batam, yang saat menguruskan KTP dan KK, tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya, kejadian tersebut di tenggarai ketika KTP dan KK yang diurusnya telah selesai, namun KTP dan KK yang sudah di keluarkan kantor Dinas Kependudukan Pemerintah Kota Batam tidak di tanda tangani Mardanis.AMP selaku kepala Dinas.

Seperti yang di beritakan tim buruhtoday.com sebelumnya, akibat tidak di tanda tanganinya KK dan KTP (siak) tersebut warga pindahan yang baru saja berumah tangga ini, semula berniat akan menguruskan akta pernikahan sipilnya setelah keluarnya KK dan KTP (siak), namun akibat tidak di tanda tangani nya KTP dan KK tersebut, hal pengurusan akta pernikahan sipil yang
semula di niatkan, pupus.

Sementara kepala Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Mardanis AMP ) saat di mintai keterangan sebelumnya tidak pernah berada di tempat, bahkan di hubungi melalui selularnya pun mengalihkan masalah ini pada salah seorang stafnya di kantor tersebut.

Mardanis.AMD kemabli disambangi tim media ini,sore(24/11/2015) dikantor Dinas Kependudukan,Sekupang. Kepala Dinas yang juga mantan lurah ini, berkilah dengan dalih hal permasalahan yang dikeluhkan warga dalam pemberitaan  media ini. di sebutkannya sudah termasuk dalam aturan kependudukan, dengan mendahului pengurusan akta nikah sipil. terangnya sambil meninggal kan media ini.

" Itu sudah menurut aturan kependudukan, jadi kalau pun terbit KK dan KTP nya saya masih toleransi untuk urus akta nikah sipilnya baru saya tanda tangani KTP dan KK nya ..." ungkapnya.

Usai bertemu dengan kepala Dinas Kependudukan, media ini berjumpa dengan salah seorang kepala seksi kependudukan yang tepat berpapasan di depan kantor tersebut, " R " yang mengetahui kedatangan insan media ini, saat di mintai keterangan mengeluhkan tindakan kepala dinasnya yang tidak loyal terhadap wartawan, bahkan dalam penuturannya. dia pun menyalahkan tindakan seorang
kepala Dinas yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan dalam pengurusan KTP dan KK serta pendaftaran Akta nikah sipil. cetusnya.

" Kok KTP (siak) dan KK sudah siap tapi tidak di tanda tangani, sementara aturan yang berlaku untuk pengurusan akta nikah sipil harus terlebih dahulu mengurukan KTP dan KK dimana berdomisili, bagi warga pindahan di luar Batam..." pungkasnya.

Anehnya, saat kembali di mintai keterangan lanjutan melalui pesan singkat pada ponselnya. Mardanis selaku kepala Dinas Kependudukan dalam jawaban pesan singkatnya  malah kembali menanyakan pada media ini terkait berkas yang terpending seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, dan dalam pesan singkatnya kembali, Mardanis meminta untuk membawa berkas KTP dan KK tersebut dan akan menunjukan aturan Kependudukan (pesan singkat Mardanis).

Hingga berita ini di unggah kembali, pihak kantor Dinas Kependudukan Kota Batam belum dapat memberikan kepastian akan konfirmasi yang di pertanyakan insan media ini. tim