Terkait 10 Mahasiswa Gagal Wisuda ,Universitas Putra Batam Merengek Minta Mediasi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 21 September 2013

Terkait 10 Mahasiswa Gagal Wisuda ,Universitas Putra Batam Merengek Minta Mediasi


               Univerisitas Putera Batam (F:Ist)

Batam. Buruh Today.-Tidak terima di D.O (Drop Out) dari Universitas Putera Batam UPB, 10 mahasiswa yang demo bulan lalu melaporkan pihak UPB ke KIP dan hasil sidang memenangkan gugatan laporan ke 10 mahasiswa tersebut.

Namun pihak UPB sendiri yang merasa tidak terima atas putusan sidang KIP lalu melayangkan gugatannya di PN (Pengadilan Negeri), akademis UPB melalui kuasa hukumnya Ampuan Situmeang SH dan Rekan dalam sidang nya pertama (12/9) lalu yang dihadiri Erlin Napitupulu SH tidak memenuhi permintaan hakim yang bersidang saat itu, pasalnya Erlin SH tidak melengkapi berkas berita acara persidangan.

Dalam sidang ke duanya (19/9), mendadak Erlin meminta pada hakim untuk melakukan mediasi terhadap termohon (Nampat Silangit dan rekannya), sontak membuat bekas mahasiswa UPB yang di D.O, berang.

Saat di jumpai usai persidangan, Nampat Silangit cs dengan wajah geramnya mengatakan pada media ini, pihak kuasa hukum UPB seolah mempermainkan mereka.

"Kok dua kali sidang di PN tiba-tiba mendadak meminta mediasi, ini ada apa lagi..!"geramnya

Seperti diberitakan portal ini sebelumnya, Nampat CS melaporkan tindakan semena-mena pihak Universitas yang digaungi Sahat Sianturi Ke Mendiknas, ICW pusat dan kantor sekretaris Negara di Jakarta,

Awal permasalahan Nampat berawal ketika Sistem Ujian Online yang membebani mahasiswa juga atas perlakuan Toni Wangdra yang telah di duga melakukan pengangkangan UU no 14/2005 pasal 51 huruf E dan F tentang kebebasan akademis dan pemberian nilai bagi dosen pengajar dalam menentukan kelulusan mahasiswanya, ketika Nampat CS ingin meminta informasi tersebut, Nampat CS malah di D.O (drop out).

"Toni Wangdra telah melakukan pemaksaan bagi mahasiswa pada saat itu untuk membeli buku berjudul "TECHNO PRENEURSHIP" yang menurut informasinya buku tersebut adalah hasil penulisan Toni Wangdra dalam mendapatkan gelar Doktor, ada kesalahan dalam mendefenisikan pengertian "PROMOSI"yang tidak sesuai dengan di pendefenisian UU perlindungan konsumen dan buku tersebut hanya di jual di lingkungan UPB bukan untuk umum" cetus Topik, rekan Nampat.

Masih menurut Topik, Toni Wangdra melakukan bisnis di akademis UPB dengan menekankan pada mahasiswanya untuk membayarkan denda ketelambatan, jika gagal pada ujian online akan didenda senilai Rp1.200.000 dengan alih-alih BOP (Biaya Operasional Perkuliahan) di tambah dengan biaya per sks mata kuliah yang gagal sejumlah Rp85.000.dan denda keterlambatan pembayaran sejumlah Rp500.000 (lewat jatuh tempo pembayaran).

Hingga berita ini di unggah, Nampat Silangit dengan rekannya yang saat itu merasa tidak puas atas permohonan pemohon (UPB) yang di luluskan Hakim lewat jalur Mediasi, Ia berharap pada pihak mahasiswa dan rekannya untuk tetap bersatu dalam menegakan keadilan agar di kedepannya nanti tidak terulang kembali, Rabu mendatang, kedua pihak akan kembali menghadiri mediasi yang di mintakan pihak Pemohon, yakni UPB.   

(Marbun)