Imigrasi Batam Menyangkal Adanya Rekomendasi ke Calo Untuk Urus Pasport Di ULP Harbourbay - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 08 Desember 2022

Imigrasi Batam Menyangkal Adanya Rekomendasi ke Calo Untuk Urus Pasport Di ULP Harbourbay


BATAM - Terkait berita yang dimuat pada media massa online buruhtoday.com dengan judul berita "Calo Menjamur, Biaya Urus Pasport Di Kantor Imigrasi Harbourbay Batam Cukup Fantastis", Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan ini menyayangkan narasi pemberitaan yang dimuat dan memberikan tanggapan sebagai berikut :


1.Bahwa informasi yang disampaikan pada berita tersebut sangat tidak benar. Pengurusan paspor di Imigrasi Batam telah dilakukan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku;


2.Bahwa pengurusan permohonan paspor oleh pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya melalui M-Paspor, Layanan Prioritas dan Layanan Percepatan dan tidak melibatkan pihak lainnya/calo dalam pengurusannya. Juga dapat disampaikan bahwa tidak ada rekomendasi dari pihak manapun untuk pengurusan paspor baik di ULP Harbour Bay maupun di Kantor Imigrasi Batam yang berlokasi di Batam Center;


3.Untuk biaya permohonan paspor, pemohon dikenakan biaya sesuai tarif PNBP yang berlaku, biaya permohonan paspor biasa yaitu Rp. 350.000, dan untuk paspor elektronik sebesar Rp. 650.000;


4.Bahwa paspor dapat diberikan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, dan petugas senantiasa menerapkan kehati-hatian dalam proses verifikasi dokumen dan wawancara untuk menghindari penyalahgunaan dokumen paspor, dan berhak meminta dokumen pendukung jika diperlukan;


5.Bahwa untuk penggantian paspor yang hilang/rusak/perubahaan data harus dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Penggantian paspor karena hilang yang disebabkan oleh alasan kahar (musibah banjir, kebakaran dan bencana alam lainnya), dikenakan denda sebesar Rp. 0 (nol) rupiah, sedangkan untuk kehilangan paspor yang disebabkan oleh faktor kelalaian/kesengajaan, sesuai dengan aturan yg berlaku dikenakan denda PNBP sebesar Rp. 1.000.000, dengan demikian informasi yang menyebutkan biaya BAP mencapai Rp. 5.000.000 sangat tidak benar.


6.Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan paspor dan pengurusan permohonan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab/calo, Imigrasi Batam senantiasa memberikan edukasi terkait cara, prosedur dan informasi yang jelas dan lengkap mengenai proses permohonan paspor yang sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku. Penyebaran informasi telah dilakukan melalui media sosial resmi Imigrasi Batam seperti Instagram, Facebook, Twitter, Website, Call Center, Whatsapp dan juga secara langsung melalui Customer Service dan Duta Layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat umum agar terhindar dari penipuan/calo yang mengatasnamakan Imigrasi Batam. 


Demikian tanggapan ini dibuat, atas atensinya diucapkan terima kasih." Pungkas Tessa selaku Kepala Bidang Tecnologi Informasi dan Komunikasi, melalui pesan Whatshapnya, Kamis (8/12/2022) pukul 12.08 wib.


Editor red/tim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar