Anggota Dewan Ini Kritik PNS Tidak Boleh Dapat Sembako Saat Pendemi Covid-19 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 16 April 2020

Anggota Dewan Ini Kritik PNS Tidak Boleh Dapat Sembako Saat Pendemi Covid-19

Utusan Sarumaha.
BATAM -  Utusan Sarumaha, anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam mengajak seluruh masyarakat kota Batam untuk mengawasi secara baik bantuan yang diberikan pemerintah kota Batam, supaya tepat sasaran, Kamis (16/04/2020).
“Bantuan sembako yang menggunakan APBD Kota Batam harus sampai kepada masyarakat yang terdampak dengan situasi Covid-19,” kata Utusan kepada batamxinwen.com saat ditemui di ruang kerjanya Komisi 1 DPRD Kota Batam.
Utusan menyebutkan kriteria masyarakat Kota Batam yang terdampak virus corona, diantaranya masyarakat yang bekerja sebagai ojek online (ojol), masyarakat program keluarga harapan (PKH), dan masyarakat yang terkena PHK di masa pandemi.
“Kalau ada kriteria masyarakat di luar ketentuan tersebut tidak berhak menerima bantuan sembako dari pemerintah. Terlebih lagi masyarakat yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), tidak boleh mendapatkan sembako,” ujar politisi Hanura itu.
Lanjut Utusan, masyarakat yang tidak masuk kategori tersebut tidak diperkenankan untuk mendapatkan bantuan sembako dari pemerintah.
“Pemerintah Kota Batam membantu masyarakat yang perlu untuk mendapatkan bantuan, sehingga dapat bertahan hidup saat pandemi corona,” lanjut Utusan.
Utusan menambahkan, pemerintah sebaiknya menggratiskan sewa rumah susun yang merupakan milik pemerintah, supaya dapat meringankan beban masyarakat kota Batam yang terdampak virus Corona.
“Pemerintah Kota Batam harus mengeluarkan semua kemampuan untuk meringankan beban masyarakat pada situasi darurat virus Corona,” tutup Utusan.**

red/Btmxwn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar