Isdianto Lantik Raja Ariza sebagai Widyaiswara Ahli Utama - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 07 Januari 2020

Isdianto Lantik Raja Ariza sebagai Widyaiswara Ahli Utama

TANJUNGPINANG - Plt. Gubernur Kepulauan Riau H. Isdianto mengambil sumpah dan melantik Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama serta melakukan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Gubernur kepada 747 Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Aula wan Sri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (07/01/2020).
Turut hadir pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H. TS. Arif Fadillah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto, Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjenpol Richard M. Nainggolan, Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama Raja Ariza, Asisten Administrasi Umum setda Provinsi Kepri M Hasbi, Kepala OPD Provinsi Kepri, Ketua BP3KR Provinsi Kepri H Huzrin Hood serta PNS dan PTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Mengawali sambutannya Plt. Gubernur Kepulauan Riau H. Isdianto mengucapkan selamat kepada Raja Ariza yang telah dilantik pada jabatan barunya berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 81/M Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional ahli Utama.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, saya ucapkan tahniah kepada adinda Raja Ariza dengan jabatan barunya sebagai Pejabat Widyaiswara ahli Utama. Selamat menjalankan tugas dengan harapan dapat mengemban tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan kepada saudara, memberikan semangat dan warna baru dalam pelayanan birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
isdianto di kesempatan ini mengajak ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk  memahami pentingnya penguasaan bidang tugas dan mematuhi Ketentuan atau Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing jabatan, dan senantiasa bekerja dan bertindak menurut Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku.
“Widyaiswara memiliki peran dan tanggungjawab yang besar untuk mengembangkan kompetensi PNS, untuk itu Widyaiswara harus mendidik dan melatih konstektual dengan dinamika yang saat ini berkembang cepat sesuai dengan perkembangan zaman,” harapnya.
Kepada kepada 747 Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah diperpanjang masa kerjanya Isdinato berpesan agar semuanya dapat dapat memberikan manfaat dan akan berkontribusi bagi pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.
“Kepada PTT bekerjalah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan lakukan dengan penuh tanggung jawab. Kepada Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya hendaknya membina, membimbing dan mengarahkan Pegawai Tidak Tetap (PTT),” pesan Isdianto.
Pada momen ini juga dilaksanakan penandatanganan Fakta Integritas Anti Narkoba PNS Provinsi Kepulauan Riau dimana mengajak seluruh pejabat dan pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau  untuk turut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan, pemberantasan  dan penyalahgunaan narkoba baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan kerja.
“Dengan telah ditandatangani pakta integritas ini maka semuanya harus komit. Olehnya jika ada pegawai ketahuan baik sengaja maupun tidak sengaja mengkonsumsi narkoba maka harus bersedia menerima hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN,” tegas Isdianto.
Diakhir pesannya Isidanto mengajak semua pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah provinsi Kepulauan Riau untuk bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan tahun 2019 yang lalu agar lebih baik lagi pada tahun 2020 ini.
“Kita harus evaluasi, apa kelemahan dan kekurangan kita pada tahun 2019 yang lalu, agar di tahun 2020 ini semua pekerjaan dan kegiatan bisa lebih baik dan sempurna. Kita setiap saat harus berbenah dan berubah menjadi lebih baik. Untuk perubahan yang lebih baik tidak bisa saya `lakukan sendiri tapi harus kita lakukan bersama demi kemajuan dan kesejahteraan Provinsi Kepulauan Riau,” kata Isdianto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar