DPR RI Tolak Rencana PHK Jutaan PNS, Ini Alasannya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 06 Juni 2016

DPR RI Tolak Rencana PHK Jutaan PNS, Ini Alasannya

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR RI), Lukman Edy menyatakan DPR menolak pemecetan 1 juta PNS karena memiliki 12 alasan. Hal itu dikemukakannya di Gedung DPR RI,Senin (06/06/2016).

Inilah ke 12 alasan tersebut :
  1. Tidak termasuk didalam 8 agenda reformasi birokrasi  yakni, 1. Manajemen Perubahan, 2. Penataan Perundangan, 3. Penataan dan penguatan organisasi, 4. Penataan ketatalaksanaan, 5. Penataan sistim manajemen SDM Aparatur, 6. Penguatan pengawasan, 7. Penguatan akuntabilitas kinerja, 8. Penguatan kualitas pelayanan publik
  2. Kalau soal agenda ketiga reformasi birokrasi programnya itu adalah efisien kelembagaan dan organisasi bukan personalia, kalau soal agenda ke empat programnya adalah soal penggunaan teknologi agar terjadi efisiensi, sedang agenda yang ke lima lebih kepada program rekruitmen dan assesmen jabatan. Jadi ke 3 agenda reformasi birokrasi menyangkut aparatur tersebut tidak ada yang berkenaan dengan Rasionalisasi jumlah pegawai, atau PHK dini PNS. Sebagai pembuat UU ASN tidak ada babnya dari 1 pasal ke pasal lain yang berencana untuk PHK dini PNS, apalagi dengan alasan effisiensi.
  3. Tidak pernah dipresentasikan kepada Komisi 2 DPR RI, sebagai sebuah rencana jangka pendek, menengah atau panjang. Ini program dadakan. Padahal ada kewajiban bagi pemerintah untuk mendapatkan persetujuan DPR, jika kebijakannya menyangkut perubahan terhadap UU dan berkenaan dengan eksistensi Anggaran Negara.
  4. Kalau kebijakan PHK dini PNS ini hanya cantolannya Peraturan Menteri, tidak kuat apalagi Permennya bertentangan dengan UU atau Peraturan Pemerintah, atau minimal tidak sejalan dengan peraturan perundangan tersebut.
  5. Kebijakan pengangkatan PNS, adalah kebijakan negara untuk memenuhi 2 dimensi, yaitu dimensi aparatur birokrasi sebagai alat negara untuk memberikan pelayanan kepada rakyatnya dan dimensi memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak kepada rakyatnya.
  6. Didalam konstitusi kita, kebijakan effisiensi tidak berdiri sendiri tetapi diikuti dengan keadilan. Effisien tetapi tidak adil hanya akan mendorong menjadi negara liberal bukan negara Pancasila.
  7. Pilihan PHK dini PNS seharusnya pilihan terakhir setelah pilihan yang lain dilaksanakan, bukan prioritas atas nama effisiensi. Pilihan itu baru ditempuh ketika tidak ada lagi pilihan lain.
  8. Ditengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan hidup, PHK swasta dan pabrik-pabrik, seharusnya Pemerintah tidak melakukan hal yang sama. Ini akan mendorong multy player effeck yang mengganggu stabilitas politik dan ekonomi.
  9. Walaupun ada kebijakan 'uang tolak' tetapi secara psikologis di PHK dini, atau tidak ada status pekerjaan jauh lebih berat bagi rakyat dibanding punya gaji kecil tetapi punya status sebagai PNS.
  10. Secara sosiologis kebijakan ini termasuk prematur, karena tidak memperhitungkan struktur masyarakat kita yang masih percaya bahwa PNS itu warga kelas satu, sehingga dampaknya akan luas dan sangat mengganggu sosiologi masyarakat.
  11. Pemerintah sekarang sedang bekerja mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan memperkecil kesenjangan pendapatan, bahkan rela menganggarkan besar puluhan triliun dana desa agar memberikan kontribusi terhadap hal tersebut. 75 % PNS itu ada di daerah, maka implikasinya akan luas secara ekonomi, sehingga akan mengganggu target pertumbuhan dan memperkecil gini ratio (kesenjangan pendapatan). 1 juta PNS yang di PHK dini berkenaan dengan minimal nasib 4 juta orang Indonesia.
  12. Secara faktual setiap tahun rata-rata ada 120.000-an PNS yang pensiun secara otomatis, 3 tahun paling tidak hampir 500 ribu orang. Konsisten dengan moratorium pengangkatan baru saja sudah melakukan effisiensi secara gradual tanpa harus merilis memPHK 1 juta orang yang berdampak menimbulkan kegaduhan baru.
Sumber Rimanews.com