BANTEN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Crisnandi menyatakan pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya(THR) bagi pegawai negeri sipil(PNS) tujuh hari(H-7) sebelum Hari Raya Lebaran.
“Saya sudah menerima surat dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) bahwa Bapak Presiden sudah menyetujui usulan menpan untuk mengeluarkan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara. Perpresnya tadi pagi sudah kami ajukan pada presiden,” ujar Yuddy saat melakukan safari Ramadhan ke Kota Serang, Banten, Selasa (14/6/2016).
Menurut Yuddy, besaran THR yang akan di terima PNS tersebut sesuai dngan gaji pokok pegawai pemerintahan yang diterimanya.
“Saya sudah menerima surat dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) bahwa Bapak Presiden sudah menyetujui usulan menpan untuk mengeluarkan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara. Perpresnya tadi pagi sudah kami ajukan pada presiden,” ujar Yuddy saat melakukan safari Ramadhan ke Kota Serang, Banten, Selasa (14/6/2016).
Menurut Yuddy, besaran THR yang akan di terima PNS tersebut sesuai dngan gaji pokok pegawai pemerintahan yang diterimanya.
"Lumayan besar untuk keperluan hari raya,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan untuk gaji ke-13 akan dicairkan pemerintah satu pekan setelah Lebaran. Pertimbangan gaji ke-13 tidak diberikan sebelum Lebaran adalah, agar uang itu bisa digunakan untuk kepentingan sekolah anak, bukan untuk keperluan Lebaran.
“Kalau dikasih sebelum lebaran bisa habis pakai keperluan lebaran,” pungkasnya.
Ia juga menjelaskan untuk gaji ke-13 akan dicairkan pemerintah satu pekan setelah Lebaran. Pertimbangan gaji ke-13 tidak diberikan sebelum Lebaran adalah, agar uang itu bisa digunakan untuk kepentingan sekolah anak, bukan untuk keperluan Lebaran.
“Kalau dikasih sebelum lebaran bisa habis pakai keperluan lebaran,” pungkasnya.
sumber Sindonews.com