Jalan Provinsi di Kota Batam, SK Gubernur 485 Akan Digugat ke PTUN - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 06 Juni 2023

Jalan Provinsi di Kota Batam, SK Gubernur 485 Akan Digugat ke PTUN


BATAM - Ketua LSM Kodat86 Cak Ta'in Komari SS menyerukan kepada masyarakat Kota Batam untuk turut berpartisipasi menggugat SK Gubernur Kepri 485 tahun 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Provinsi di Provinsi Kepri.


"SK 485 ngawur, masak jalan dilepas tapi gak jelas kepada siapa mau diserahkan. Kalau jalan tidak bertuan pasti akan terbengkalai, pemko dan BP Batam tidak bisa juga serta merta ambil alih. Dan kalau tidak ada yang bertanggung jawab membangun jalan-jalan eks Provinsi Kepri itu pasti tambah rusak. Masyarakat Batam yang dirugikan." kata Cak Ta'in di Batam Center.


Menurut Cak Ta'in, bukan hanya aktivitas masyarakat Batam terganggu karena jalan-jalan Provinsi Kepri itu tak bertuan, tapi juga bisa mengganggu investasi. Kemana pengusaha yang hendak membangun di sepanjang kanan-kiri jalan itu mengurus Amdal dan Andalalinnya?


Kondisi ini jelas merugikan masyarakat Kota Batam, di mana aktivitas mereka terganggu akibat jalan eks. Provinsi Kepri yang rusak. Sementara jalan-jalan lainnya yang menjadi tanggung jawab BP Batam dan Pemko Batam mulus dan lebar.


Lebih lanjut Cak Ta'in menegaskan, lepas tanggung jawab Gubernur Kepri itu bukan karena persoalan tidak mampu tapi tidak mau. Membangun dan memperbaiki jalan itu amanah undang-undang yang mengatur kewenangan provinsi di wilayah kabupaten/kota.


Pasal 6 Ayat(5) UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan, "Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kita, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum."


"Batam itu menyumbang pajak kendaraan bermotor terbesar ke Pemprov Kepri, amanah UU harusnya dialokasikan minimal 10% untuk itu. Lepas tangan tersebut melanggar ketentuan perundangan dan harus ada alasan yang logis dan mendesak. Bukan sak enak'e dewe.!" jelas Cak Ta'in.


Maka itu, Cak Ta'in menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat Batam untuk melakukan gugatan PTUN untuk menguji SK Gubernur Kepri itu prosedural administrasi tata usaha negara atau tidak. "Saya tidak akan membuat polemik, tapi mengajak melakukan tindakan yang dibenarkan hukum. Menguji SK Gubernur tersebut perlu supaya kita semua tahu benar tidaknya setelah ada putusan pengadilan." ujarnya. ***


Editor red/pres rilis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar