Kasus PHK Karyawan PT Karimun Anugerah Sejati Berujung Anjuran - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 08 Mei 2019

Kasus PHK Karyawan PT Karimun Anugerah Sejati Berujung Anjuran

BATAM - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seorang karyawan PT Karimun Anugerah Sejati yang ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, bidang Hubisyaker berujung kepada Anjuran.

Pasalnya, kedua belah pihak antara karyawan dan manajemen perusahaan tidak ada titik temu kesepakatan untuk diselesaikan secara mediasi di Disnaker Batam, Rabu (8/5/2019).

Pantauan media ini pada papan pengumuman, perusahaan PT Karimun Anugerah Sejati masuk ke daftar jadwal sidang mediasi papan pengumuman Hubisyaker Disnaker Batam pada urutan pertama yang mana di jadwalkan pada pukul 09.30 wib. Nama karyawan yang di PHK disebutkan yakni Gamesra Mulia Indra serta petugas mediasi Disnaker yakni Tukiman.

Salah satu staff Disnaker menyebutkan kedua belah pihak yakni pekerja dan manejemen perusahaan tidak menemui kata kesepakatan.

"Kasus PHK,  ini akan dibuatkan Anjuran. Kedua pihak tidak ada titik temu." Ungkapnya.

Sementara, pihak pekerja dan perusahaan belum dapat dikonfirmasi, karena ketika awak media ini sampai dilokasi sidang sampai digelar.

Editor redaksi
Liputan Enprille Tambunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar