Gbr Istimewah/net, |
"Terdakwa Lianti mantan Manager BPR Dana Makmur yang terletak di Panbil, terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur dalam pasal 2 ayat (1) 378 KUHP, di hukum 10 tahun penjara Denda 10 Miliar, Subsider 3 Bulan Penjara" ungkap Martua.
Usai mendengarkan tuntutan terdakwa dari jaksa penuntut umum, Ketua Majelis hakim Sahlan SH dan hakim anggota Yona Lamerosa S.H, dan Marta Napitupulu S.H, kembali menunda sidang hingga minggu depan.
tim/kwrt5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar