Karyawan BPR Dana Makmur Dituntut 10 Tahun Penjara - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 06 November 2018

Karyawan BPR Dana Makmur Dituntut 10 Tahun Penjara

Gbr Istimewah/net,
BATAM - Lianti mantan karyawan BPR Dana Makmur dituntut Jaksa Penuntut Umun (JPU), 10 tahun penjara denda 10 Miliar, demikian dibacakan oleh Martua Susanto SH, dalam sidang yang digelar di ruang utama, Selasa (6/11/2018).

"Terdakwa Lianti mantan Manager BPR Dana Makmur yang terletak di Panbil, terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur dalam pasal 2 ayat (1) 378 KUHP, di hukum 10 tahun penjara Denda 10 Miliar, Subsider 3 Bulan Penjara" ungkap Martua.

Usai mendengarkan tuntutan terdakwa dari jaksa penuntut umum, Ketua Majelis hakim Sahlan SH dan hakim anggota Yona Lamerosa S.H, dan Marta Napitupulu S.H, kembali menunda sidang hingga minggu depan.

tim/kwrt5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar