Ini Penyebab 10.000 Buruh Tak Dapat THR - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 22 Juni 2017

Ini Penyebab 10.000 Buruh Tak Dapat THR

JAKARTA - Presiden KSPI yang selaku ketua Presiden FSPMI Said Iqbal menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan para buruh yang tidak mendapat THR, yakni terdiri dari sekira 4.000 karyawan tetap dan lebih dari 6.000 karyawan kontrak melapor tak menerima THR.

Kata Iqbal, faktor penyebab pekerja tidak mendapatkan THR. Ada yang diputus kontrak, terkena PHK, ada yang masih proses sengketa dengan perusahaan, ada juga yang perusahaannya memang tidak bersedia membayarkan THR.

Iqbal mencontohkan PT Smelting. Meskipun masih dalam proses penyelesaian PHK yang belum berkekuatan hukum tetap, namun kedua perusahaan ini tidak membayarkan THR kepada para pekerja. Padahal berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, mereka masih tetap berhak mendapatkan upah dan THR.

Lanjutnya lagi, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri sudah memerintahkan agar PT Smelting membayar upah dan THR. Tetapi ketika perusahaan tidak bersedia membayar dan Kemnaker tidak bisa berbuat apa-apa.

"Perusahaan yang tidak bayar THR tidak ada tindakan apa pun dari Menaker," ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Karena itu, menurut Iqbal, yang dibutuhkan bukan sekadar posko THR, tetapi penegakan hukum untuk melawan modus kecurangan tidak membayar THR.

KSPI mendesak pemerintah melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan, bukan sekadar membentuk posko. Selain itu, pemerintah harus memberikan sanksi yang mempunyai efek jera yaitu pidana dan perdata, bukan sekadar sanksi administratif.

Terlebih lagi, pada 23 Juni 2017 sudah memasuki cuti bersama. Praktis tidak ada kesempatan bagi Kemenaker untuk mendesak perusahaan agar membayarkan THR. Itulah sebabnya, KSPI mendesak agar aturan pembayaran THR diubah H-30, bukan H-7 agar pengusaha tidak bisa mengelak dan memanfaatkan waktu tersebut untuk tidak membayar THR.

Menurutnya, H-7 adalah waktu pengusaha sudah menerapkan libur bersama selama Lebaran. Jadi tidak ada pengaruhnya kalaupun perusahaan tidak membayarkan THR pada hari-hari tersebut.

"Jika ada tenggat waktu yang cukup, masih ada kesempatan bagi Kemenaker untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang bandel," pungkasnya.

red/ Okezone.com