Gugatan Di Tolak, Puluhan Buruh PT Duta Palma Mengamuk Di PN PekanBaru - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 13 Februari 2015

Gugatan Di Tolak, Puluhan Buruh PT Duta Palma Mengamuk Di PN PekanBaru

PekanBaru,Buruhtoday.com - Sejumblah mantan buruh PT Duta Palma mengamuk di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena gugatannya ditolak, Akibatnya puluhan buruh tersebut  mencaci maki hakim yang membawa persidangan.Kamis(12/2).

Kekecewaan buruh atas putusan hakim yang menolak gugatan mereka menimbulkan situasi didalam Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi ricuh, massa buruh yang berdominasi kaum ibu-ibu ini meluapkan emosinya dengan mencaci maki para hakim, dan pihak kepolisaian yang bertugas pun  mencoba menenangkan kemarahan buruh tersebut tidak berdaya meredakannya.

Sahdiah Siregar (35) salah seorang  mantan buruh PT Duta Palma mengaku sangat kecewa kepada putusan  majelis hakim  yang tidak berpihak kepada kebenaran.

"Kami sangat kecewa atas putusan hakim yang menolak semua gugutan kami terhadap PT Duta Palma. Padahal semua saksi-saksi dan bukti-bukti  kuat telah dihadirkan dalam persidangan," ungkapnya kesal.

Untuk diketahui, kasus gugatan ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Dimana saat itu ratusan buruh PT Duta Palma di Desa Benai Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, melakukan mogok kerja. Dan menuntut  perusahaan agar lebih memperhatikan kesejahteraan buruh.

Namun, bukannya mendengarkan permintaan buruh, pihak perusahaan malah mengusir mereka dari mess milik perusahaan. Bahkan peralatan dan perabotan rumah tangga buruh dibakar oleh pihak perusahaan.

"Foto-foto sewaktu terjadi pembakaran itu ada, dan sudah kami perlihatkan di pengadilan," kata Sahdiah.

Setelah aksi pengusiran dan pembakaran itu, ratusan buruh tidak tahu lagi tinggal dimana,"Selama berbulan-bulan kami terlunta-lunta hidup di tenda-tenda darurat disekitar perkebunan," ujar Wanita asal Sumatra Utara ini.

Dilanjutkannya, karena tidak kunjung mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan, para buruh tersebut kemudian melaporkan dan menggugat PT Duta Palma secara perdata sekitar awal tahun 2014 lalu.

"Kini majelis hakim telah menolak gugatan kami terhadap perusahaan. Kemana lagi kami harus mencari keadilan. " Lanjutnya.

Ditempat terpisah, kuasa hukum para buruh, Rudi Zamrud SH mengatakan atas putusan hakim yang menolak gugatan klien nya akan mengupayakan proses hukum selanjutnya dengan mengajukan banding, "Kita akan banding," ujarnya singkat. ( Sumber Riau Pos.co )