Barang Bukti Mobil Lori Pengangkut Limbah B3 Raip Dari Polsek - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 30 Juli 2013

Barang Bukti Mobil Lori Pengangkut Limbah B3 Raip Dari Polsek

Polsek Batu Aji ,Kompol Andrianto: " BB di titip pada pemiliknya"

Batam(Buruh Today)Barang Bukti (BB)Mobil Lori Beserta isinya tidak tampak lagi di Polsek Batu Aji Batam.dimana Mobil pengangkut limbah B3 itu di Tangkap oleh Polisi sektor Batu Aji  pada hari kamis 25/7 ,tetapi dua hari berselang BB tersebut tidak tampak lagi .

Kapolsek Batu Aji Kompol Andrianto pada  media lokal yang terbit pada tanggal 27/7.menyatakan akan memanggil staf ahli dari dinas perhubungan untuk mengkaji  izin pengangkut limbah tersebut.

Dalam Pengelolalan Limbah B3 Tanpa Izin (UU No 32 tahun 2009).Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Edit-admint